Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Lima Pemuda Bergilir Setubuhi Gadis 18 Tahun, Dibui di Mapolsek Nunukan

by Redaksi
09/12/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Lima Pemuda Bergilir Setubuhi Gadis 18 Tahun, Dibui di Mapolsek Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN , cakra.news – Setelah meminta pertanggungjawaban dari lima pemuda yang dulu pernah memperkosanya, Dara (nama disamarkan) melaporkannya ke Polsek Nunukan Kota, dan tercatat nomor LP/B/56/XII/2021/spkt/Polsek Nunukan, pada Selasa (07/12/2021).

Sebelumnya, pada malam kejadian Selasa (11/05/2021) malam, Dara (18) di rumahnya dijemput pelaku bersama teman-temannya menggunakan kendaraan roda empat.

RELATED POSTS

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Usai berkeliling, pelaku membawa korban ke rumah kosong milik salah satu pelaku di Jalan Pembangunan.

Mereka pun bergembira di rumah kosong itu dan Dara dipaksa menenggak minuman keras berlabel Black Jack hingga pingsan karena mabuk berat.

Dalam kondisi tidak berdaya itulah, Dara mengaku dibaringkan di kasur yang ada di ruang tamu rumah kosong itu dan disetubuhi bergiliran oleh lima orang pelaku.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu H Supangat SH menerangkan, laporan disampaikan korban setelah timbul permasalahan, dirinya terlambat bulan dan merasa hamil.

“Kepada lima orang yang diduga menyetubuhinya, korban meminta pertanggungjawaban akan tetapi mereka semua menolak bertanggung jawab,” kata Supangat, Rabu (08/12/20021).

Bahkan, lanjut Kapolsek, salah seorang pelaku berinisial OG mengancam akan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua korban agar korban malu.

Sebenarnya, korban menutupi permasalahan yang dialaminya dengan keluarganya meskipun kondisi hamil dan perutnya semakin besar.

Kasus ini, kata Supangat tengah ditangani kepolisian dan juga telah memanggil ibu korban untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya anaknya.

Dari laporan korban, penyidik langsung meminta untuk dilakukan visum et repertum (VER) bernomor: R/55/XII/2021/Ka SPK, tanggal 7 Desember 2021.

Hasil VER, pada kemaluan korban terdapat bekas tanda tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil.

Hasil USG pun menyatakan korban hamil usia 24 minggu enam hari.

Kelima pelaku, AT (19) , BR (20), OG (20) AL (21) dan NG (19) langsung digelandang ke tahanan Mapolsek Nunukan Kota dengan sangkaan melanggar pasal 286 KUHP subs pasal 290 ke-1e KUHP.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: MabukMirasPemerkosaanPemuda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

by Prasetya
25/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kota Tarakan menggelar aksi damai, Kamis (25/6/2026). Mereka menyatakan sikap...

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, (Humas DPRD).

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

by Prasetya
22/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun...

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Desak Pekerja Program Makan Bergizi Gratis di Tarakan Dilindungi JKN

by Prasetya
19/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Bahas Keberlanjutan BPJS PBPU, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Status UHC Tetap Bertahan

Bahas Keberlanjutan BPJS PBPU, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Status UHC Tetap Bertahan

by Prasetya
17/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kaltara...

Next Post
KONI : Covid-19 Hambat Pengembangan Atlet di Kota Tarakan

KONI : Covid-19 Hambat Pengembangan Atlet di Kota Tarakan

Masalah Akses Air, Petani dan Peternak Kamerun Berseteru, 22 Orang telah Terbunuh

Masalah Akses Air, Petani dan Peternak Kamerun Berseteru, 22 Orang telah Terbunuh

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.