Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bantah, Konsumen Artis Sinetron CA Bertarif 30 Juta dari Kalangan Pejabat

by Redaksi
04/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Polisi Bantah, Konsumen Artis Sinetron CA Bertarif 30 Juta dari Kalangan Pejabat

Artis Sinetron Cassandra Angelie jadi tersangka kasus prostitusi online

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Tersangka pelaku protitusi online, artis sinetron Cassandra Angelie tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Salah satu alasannya, karena Cassandra juga merupakan korban dari prostitusi online ini.

RELATED POSTS

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Hal ini pula menimbulkan spekulasi bahwa konsumen atau pelanggan Cassandra adalah para pejabat publik, Selasa (04/01/2022).

Spekulasi ini langsung ditepis Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dia menyatakan tak ada pejabat yang menjadi konsumen atau pelanggan dalam kasus prostitusi online dengan tersangka.

“Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Kata Zulpan, Cassandra baru melakukannya sebanyak lima kali. Dan dari lima kali kegiatan itu, Ia mengklaim tidak ada konsumen dari kalangan pejabat.

“Tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Cassandra telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta.

Motifnya, adalah memenuhi kebutuhan ekonomi.
Selain Cassandra, polisi juga menetapkan tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA dalam kasus prostitusi online ini.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: Cassandra AngelieProstitusi Online
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Next Post
700 Rumah Warga Desa Mansalong Terendam, Ketinggian Banjir Mencapai Dua Meter

700 Rumah Warga Desa Mansalong Terendam, Ketinggian Banjir Mencapai Dua Meter

Kasus Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan, Ternyata Pelakunya Pasutri

Kasus Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan, Ternyata Pelakunya Pasutri

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libatkan 11 Penulis Etnis Perkuat Literasi Sejarah Lokal di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.