JAKARTA, cakra.news – Tersangka pelaku protitusi online, artis sinetron Cassandra Angelie tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Salah satu alasannya, karena Cassandra juga merupakan korban dari prostitusi online ini.
Hal ini pula menimbulkan spekulasi bahwa konsumen atau pelanggan Cassandra adalah para pejabat publik, Selasa (04/01/2022).
Spekulasi ini langsung ditepis Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dia menyatakan tak ada pejabat yang menjadi konsumen atau pelanggan dalam kasus prostitusi online dengan tersangka.
“Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Kata Zulpan, Cassandra baru melakukannya sebanyak lima kali. Dan dari lima kali kegiatan itu, Ia mengklaim tidak ada konsumen dari kalangan pejabat.
“Tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Cassandra telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta.
Motifnya, adalah memenuhi kebutuhan ekonomi.
Selain Cassandra, polisi juga menetapkan tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA dalam kasus prostitusi online ini.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post