Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

by Redaksi
07/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Situasi saat terjadinya bentrok antara dua kelompok pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara

Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, cakra.news – Bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021 lalu mengakibatkan sejumlah kerusakan dan terjadi aksi pembubnuhan.

Seorang sopir angkot Agustinus (23) yang melintas saat terjadinya kerusuhan pun menjadi korban pembunuhan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan, Jum’at (07/01/2022).

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan kedua terduga yang ditangkap berinisial ID dan AH. Keduanya sempat melarikan diri ke Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

“Keduanya ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis 6 Januari 2022, pukul 00.20 WITA dini hari,” katanya.

Bambang Wijanarko menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu kayu balok kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.

Kemudian tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat (anirat).

“Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Bambang menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 53 saksi, menetapkan 16 orang sebagai tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan yakni AB, AP, AGS, KH, SH, AR, EF, ID, AH, AG dan FAH.
Sebelumnya pada 16 Desember 2021 terjadi bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari.

Akibat bentrok ini sopir angkot bernama Agustus (23) yang saat itu mengantar penumpang menjadi korban dari kejadian tersebut.

Selain itu belasan dari kedua kelompok mengalami luka-luka hingga banyak yang dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu, kepolisian dibantu TNI mengamankan lokasi bentrok.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: BentrokKendariPembunuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Next Post
Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.