Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

by Redaksi
07/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Situasi saat terjadinya bentrok antara dua kelompok pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara

Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, cakra.news – Bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021 lalu mengakibatkan sejumlah kerusakan dan terjadi aksi pembubnuhan.

Seorang sopir angkot Agustinus (23) yang melintas saat terjadinya kerusuhan pun menjadi korban pembunuhan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan, Jum’at (07/01/2022).

RELATED POSTS

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan kedua terduga yang ditangkap berinisial ID dan AH. Keduanya sempat melarikan diri ke Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

“Keduanya ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis 6 Januari 2022, pukul 00.20 WITA dini hari,” katanya.

Bambang Wijanarko menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu kayu balok kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.

Kemudian tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat (anirat).

“Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Bambang menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 53 saksi, menetapkan 16 orang sebagai tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan yakni AB, AP, AGS, KH, SH, AR, EF, ID, AH, AG dan FAH.
Sebelumnya pada 16 Desember 2021 terjadi bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari.

Akibat bentrok ini sopir angkot bernama Agustus (23) yang saat itu mengantar penumpang menjadi korban dari kejadian tersebut.

Selain itu belasan dari kedua kelompok mengalami luka-luka hingga banyak yang dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu, kepolisian dibantu TNI mengamankan lokasi bentrok.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: BentrokKendariPembunuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

by Redaksi
27/05/2026
0

Palu, CAKRANEWS – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak di halaman kediaman Wakapolda Sulawesi Tengah, di Jalan Garuda, Kota Palu,...

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

by Prasetya
27/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dugaan adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan mencuat ke publik. Badan Narkotika Kampus...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Next Post
Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.