Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Adik Ipar di Semak-semak, Warga Kapuas Diringkus

by Redaksi
22/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Cabuli Adik Ipar di Semak-semak, Warga Kapuas Diringkus

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapuas

Share on FacebookShare on Twitter

KAPUAS, cakra.news – Anak masih di bawah umur, RA (16) dicabuli kakak iparnya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di rumah dan yang kedua kali dilakukan di semak-semak.

RELATED POSTS

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Orang tua korban pun melapor ke Polres Kapuas, Sabtu (22/1/2022).

Satreskrim Pores Kapuas meringkus tersangka berinisial RI yang merupakan kakak ipar korban pada Kamis (20/1/2022) di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Pelaku merupakan kakak ipar korban dan melakukannya dua kali. Di rumah satu kali dan di semak-semak satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKP Kristanto Situmeang.

Sebelumnya, perbuatan tersangka dilaporkan orang tua korban pada 18 Januari 2022 lalu.

Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS.

Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka dua hari setelahnya.

Menurut Kristanto, pemerkosaan terakhir dilakukan oleh tersangka pada 16 Januari. Korban dicabuli pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan,” jelasnya.

Tersangka, jelas Kristanto mencekik korban dan memaksanya melepaskan pakaian.

Korban pun disebut tak berdaya hingga disetubuhi tersangka.

Tersangka kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KapuasPencabulan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Pembangunan Jalan Malinau-Krayan

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Pembangunan Jalan Malinau-Krayan

by Prasetya
25/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat pembangunan...

Fraksi Demokrat Soroti Serapan Belanja Modal APBD Kaltara 2025

Fraksi Demokrat Soroti Serapan Belanja Modal APBD Kaltara 2025

by Prasetya
23/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Provinsi Kaltara menjadikan manfaat pembangunan bagi masyarakat...

Next Post
Diduga Tersangkut Suap Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Diduga Tersangkut Suap Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Tentara Ethiopia Berencana Membasmi Pasukan Tigrayan

Tentara Ethiopia Berencana Membasmi Pasukan Tigrayan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.