KAPUAS, cakra.news – Anak masih di bawah umur, RA (16) dicabuli kakak iparnya sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan di rumah dan yang kedua kali dilakukan di semak-semak.
Orang tua korban pun melapor ke Polres Kapuas, Sabtu (22/1/2022).
Satreskrim Pores Kapuas meringkus tersangka berinisial RI yang merupakan kakak ipar korban pada Kamis (20/1/2022) di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Pelaku merupakan kakak ipar korban dan melakukannya dua kali. Di rumah satu kali dan di semak-semak satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKP Kristanto Situmeang.
Sebelumnya, perbuatan tersangka dilaporkan orang tua korban pada 18 Januari 2022 lalu.
Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS.
Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka dua hari setelahnya.
Menurut Kristanto, pemerkosaan terakhir dilakukan oleh tersangka pada 16 Januari. Korban dicabuli pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan,” jelasnya.
Tersangka, jelas Kristanto mencekik korban dan memaksanya melepaskan pakaian.
Korban pun disebut tak berdaya hingga disetubuhi tersangka.
Tersangka kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post