Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Adik Ipar di Semak-semak, Warga Kapuas Diringkus

by Redaksi
22/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Cabuli Adik Ipar di Semak-semak, Warga Kapuas Diringkus

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapuas

Share on FacebookShare on Twitter

KAPUAS, cakra.news – Anak masih di bawah umur, RA (16) dicabuli kakak iparnya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di rumah dan yang kedua kali dilakukan di semak-semak.

RELATED POSTS

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

Orang tua korban pun melapor ke Polres Kapuas, Sabtu (22/1/2022).

Satreskrim Pores Kapuas meringkus tersangka berinisial RI yang merupakan kakak ipar korban pada Kamis (20/1/2022) di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Pelaku merupakan kakak ipar korban dan melakukannya dua kali. Di rumah satu kali dan di semak-semak satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKP Kristanto Situmeang.

Sebelumnya, perbuatan tersangka dilaporkan orang tua korban pada 18 Januari 2022 lalu.

Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS.

Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka dua hari setelahnya.

Menurut Kristanto, pemerkosaan terakhir dilakukan oleh tersangka pada 16 Januari. Korban dicabuli pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan,” jelasnya.

Tersangka, jelas Kristanto mencekik korban dan memaksanya melepaskan pakaian.

Korban pun disebut tak berdaya hingga disetubuhi tersangka.

Tersangka kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KapuasPencabulan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Diduga Tersangkut Suap Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Diduga Tersangkut Suap Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Tentara Ethiopia Berencana Membasmi Pasukan Tigrayan

Tentara Ethiopia Berencana Membasmi Pasukan Tigrayan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.