MEDAN, cakra.news – Akibat dugaan uang suap Rp300 juta, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.
Uang suap ini diduga diterimanya dari bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan kini dijabat Kombes Aria Fahmi sebagai Plh. Dia sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumut, Sabtu (22/1/2022).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan Kombes Aria Fahmi bakal menjadi Plh Kapolrestabes Medan. Aria Fahmi merupakan Irwasda Polda Sumut.
“Pelaksana tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk Plh dan terhitung hari ini Saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombespol Aria Fahmi selaku Plh Polrestabes Medan,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.
Panca menjelaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolrestabes Medan, ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp300 juta.
“Ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan,” tegasnya.
Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Toto Hartono.
Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.
Rinciannya, Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono sebesar Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp50 juta sebagai uang rokok.
Mulanya terungkap ketika isteri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan.
Dia menyebut telah memberikan Rp300 juta agar perkara dihentikan.
Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post