Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dipanggil Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Tak Hadir, Minta Dikenakan UU Pers

by Redaksi
28/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Dipanggil Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Tak Hadir, Minta Dikenakan UU Pers

Edy Mulyadi mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir meminta pihak kepolisian menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang menjerat kliennya.

Hal ini, menurutnya karena Edy Mulyadi adalah seorang wartawan senior.

RELATED POSTS

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Dia juga mengklaim punya bukti bahwa pernyataan Edy yang menyinggung soal Kalimantan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai wartawan senior, Jum’at (28/1/2022).

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, Dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” ujar Herman Kadir di Bareskrim Polri.

Dikatakannya, kehadiran Edy Mulyadi di acara tersebut atas undangannya sebagai wartawan senior.

Sehingga, kata Dia saat berbicara di acara tersebut tak bisa terlepas dari kapasitasnya sebagai insan pers, seorang wartawan senior yang diundang.

“Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” ujarnya.

Dilanjut Herman, atas dasar kapasitasnya sebagai wartawan senior insan pers maka permasalahan yang menyangkut hal tersebut harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang Dia melanggar ya silakan.
Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerjasama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers,” tuturnya.

Diyakinkan pula Herman, kliennya akan kooperatif dan siap menghadapi proses hukum, namun kata Dia, proses hukum itu harus pula sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang,” ucapnya.

Diketahui, pemeriksaan Edy Mulyadi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dijadwalkan Jum’at (28/1/2022) hari ini.

Namun, Edy tak hadir dengan alasan pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur.

Ia pun meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan.

Terkait ketidakhadiran Edy, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi setelah absen pada agenda pemeriksaan pertama.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: Edy MulyadiKalimantanPenghinaan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (19/11/2025) malam sebagai...

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ari Yanto, keluar sebagai juara dalam Turnamen Biliar SIWO PWI Tarakan yang digelar di 3’Sixty (360) Tarakan,...

Next Post
Ledakan Dahsyat di Ponpes Darul Masyruh Grobogan Jateng, Polisi Amankan TKP

Ledakan Dahsyat di Ponpes Darul Masyruh Grobogan Jateng, Polisi Amankan TKP

Bocah Enam Tahun di Cianjur, Doyan Makan Kertas Rokok

Bocah Enam Tahun di Cianjur, Doyan Makan Kertas Rokok

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.