KUPANG, cakra.news – Meninggalnya seorang nenek Yakoba Lensini Sakh (61), warga Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat berbuntut panjang.
Korban diduga meninggal akibat dikeroyok dengan tuduhan dukun santet oleh YMB, MN, NA, dan seorang oknum anggota TNI Serka DIN pada 24 April 2021 lalu.
Korban pun meninggal dunia pada 18 Mei 2021 atau tiga pekan kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut.
Anggota Kodim 1604 Kupang,NTT, Serka DIN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban yang meninggal dunia tersebut.
Komandan Denpom IX/1 Kupang Joao Cecar da Costa Corte Real menjelaskan, telah menetapkan Serka DIN sebagai tersangka dan langsung ditahan di markas Denpom Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
“Penahanan sudah sejak Jum’at (4/2/2022) pekan lalu,” jelasnya.
Joao menerangkan penetapan Serka DIN sebagai tersangka setelah penyidik Denpom melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terhadap pemeriksaan terhadap Serka DIN.
Untuk saksi, kata Joao, penyidik Denpom sudah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari warga sipil termasuk tiga orang tersangka lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.
“Ada tambahan satu orang saksi lagi yang sementara kita periksa dari warga sipil juga,” tambah Joao.
Ia mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kupang pada Jumat pekan lalu, pihak Denpom langsung melakukan registrasi laporan polisi.
“Kita gerak cepat dalam merespons pelimpahan dari Polres Kupang,” tegasnya.
Setelah melakukan registrasi laporan polisi lanjut Joao, pihaknya langsung bersurat ke Kapolres Kupang untuk memeriksa tiga orang saksi yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.
Tiga saksi tersebut juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah ditahan di Polres Kupang.
Selain itu, penyidik Denpom juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
“Setelah pemeriksaan Serka DIN dan saksi-saksi lainnya, mereka mengakui perbuatan sehingga langsung dilakukan olah TKP dan saksi-saksi di TKP pun sudah diperiksa,” ujarnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post