TARAKAN, cakra-news – A. Hamid, SE, Ketua DP Korpri Kota Tarakan, menuturkan tingkat kedisiplinan ASN masih kurang khususnya pada jam kerja, Kamis (17/2/2022).
Dilanjutkannya, Ia mengevaluasi dari hasil sanksi di tahun 2021, hampir 90 persen ASN terkena hukuman sedang ataupun ringan karena lalai waktu jam kerja.
“Ada yang lambat dan adapula yang tidak masuk,” ucapnya selepas menghadiri acara pengukuhan dewan pengurus Korpri Kota Tarakan masa bakti 2022-2027.
Ia pun berharap agar para ASN patuh terhadap aturan dan membangun kesadaran untuk lebih disiplin.
Sebab, katanya bapak walikota, tim penegak hukum dan lainnya tidak happy menjatuhkan hukuman disiplin.
Untuk itu, dengan adanya pengukuhan Korpri ini, Ia berharap semoga menjadi momentum untuk meningkatkan spirit para ASN.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post