Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Oknum Satnarkoba Polres Tanjungbalai Menjual BB Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
17/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Oknum Satnarkoba Polres Tanjungbalai Menjual BB Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim ketok palu, vonis seumur hidup penjara bagi oknum polisi yang jual barang bukti narkoba

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Empat eks personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan tenaga honorer Satpolair Tanjungbalai mendapat vonis hukuman bervariasi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara berdasarkan pembuktian tingkat kesalahan masing-masing, Kamis (17/2/2022).

Untuk terdakwa Agus Ramadhan Tanjung, dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

RELATED POSTS

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Terdakwa Syahril Napitupulu dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun. Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Khoirudin dipidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Leonardo Aritonang dipidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, untuk terdakwa Hendra yang merupakan tenaga honorer di Satpolair Tanjungbalai dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut keempat polisi tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama 15 tahun bui.

“Atas putusan itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

Lalu, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan.

Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas.

Selanjutnya, Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.

Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.

Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual. Uang penjualannya dibagi-bagi.

Di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah itu, di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.

Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut.

Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.

Kemudian, Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.

Polda Sumut lalu mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KelpolisianNarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

by Redaksi
31/05/2025
0

Jakarta, CAKRANEWS - Peringatan hari lahir ke-108 Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo menjadi momen penting untuk meluruskan sejarah. Presidium Persatuan Nusantara...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Next Post
Kejagung Ungkap Keberadaan WNA di Kasus Tipikor Pengelolaan satelit

Kejagung Ungkap Keberadaan WNA di Kasus Tipikor Pengelolaan satelit

Baku Tembak Dini Hari antara Pasukan Kyiv dan Separatis Pro-Rusia, Menguatkan Spekulasi Invasi

Baku Tembak Dini Hari antara Pasukan Kyiv dan Separatis Pro-Rusia, Menguatkan Spekulasi Invasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Ini Jawaban Lurah

    David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Ini Jawaban Lurah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Jatanras Makassar, Tangkap Penyebar Video Porno Pacarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.