Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Tewas di Tahanan, Lima Personel Polsek Lubuklinggau Diperiksa Propam

by Redaksi
17/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tersangka Tewas di Tahanan, Lima Personel Polsek Lubuklinggau Diperiksa Propam

Pihak Keluarga Hermanto, menuntut penegakan hukum atas dugaan kekerasan terhadap Hermanto

Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, cakra.news – Dugaan tindak kekerasan terhadap tahan kembali terjadi.

Hal ini menimpa seorang tersangka kasus pencurian, Hermanto (45) yang tengah ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

RELATED POSTS

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Dia tewas pada Senin (14/2/2022) lalu di dalam penjara dengan kondisi penuh luka lebam di sekujur tubuhnya.

Lima personel Polsek Lubuklinggau Utara, Palembang kini diperiksa Propam Polres Lubuklinggau. Kamis (17/2/2022).

Kapolres Lubuklinggau Ajun Komisaris besar Harissandi mengatakan lima personel Polri yang diperiksa tersebut merupakan penyidik kasus pencurian yang dilakukan Hermanto sebelum tewas.

Selama pemeriksaan, kata Dia, kelima anggota ini akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Kita tarik ke Polres untuk pemeriksaan,” tegasnya.

Tersangka kasus pencurian, Hermanto adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dia ditangkap dengan tuduhan mencuri, kemudian meninggal saat berada di dalam sel Polsek Lubuklinggau Utara usai penangkapan.

Saat jasad Hermanto dikembalikan, pihak keluarga menyaksikan tubuh Hermanto penuh luka lebam.

Keluarga curiga Hermanto menjadi korban tindak kekerasan hingga akhirnya membawa jasad ke RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau untuk keperluan visum.

Kapolres Harissandi memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap Hermanto.

“Terbukti melanggar, akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Kesaksian anak Hermanto, Dewi Sartika mengaku beberapa hari sebelum kejadian dirinya tidak diperbolehkan membesuk ayahnya oleh penyidik.

Padahal dirinya mengantarkan makanan untuk ayahnya tersebut, hingga akhirnya memutuskan pulang.

Berselang beberapa jam, Dewi mendapat kabar ayahnya tersebut meninggal dunia.

“Saat dimandikan tubuhnya banyak luka lebam, makanya kami curiga dipukuli. Kami harap para pelaku penganiaya ini ditindak tegas, kalau bisa dipecat. Kami kehilangan ayah untuk seumur hidup,” ujar Dia.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: KepolisianTahananTersangka
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Agus Wijayanto, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara menyambangi...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Oknum Satnarkoba Polres Tanjungbalai Menjual BB Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Satnarkoba Polres Tanjungbalai Menjual BB Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejagung Ungkap Keberadaan WNA di Kasus Tipikor Pengelolaan satelit

Kejagung Ungkap Keberadaan WNA di Kasus Tipikor Pengelolaan satelit

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.