PALEMBANG, cakra.news – Dugaan tindak kekerasan terhadap tahan kembali terjadi.
Hal ini menimpa seorang tersangka kasus pencurian, Hermanto (45) yang tengah ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dia tewas pada Senin (14/2/2022) lalu di dalam penjara dengan kondisi penuh luka lebam di sekujur tubuhnya.
Lima personel Polsek Lubuklinggau Utara, Palembang kini diperiksa Propam Polres Lubuklinggau. Kamis (17/2/2022).
Kapolres Lubuklinggau Ajun Komisaris besar Harissandi mengatakan lima personel Polri yang diperiksa tersebut merupakan penyidik kasus pencurian yang dilakukan Hermanto sebelum tewas.
Selama pemeriksaan, kata Dia, kelima anggota ini akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Kita tarik ke Polres untuk pemeriksaan,” tegasnya.
Tersangka kasus pencurian, Hermanto adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dia ditangkap dengan tuduhan mencuri, kemudian meninggal saat berada di dalam sel Polsek Lubuklinggau Utara usai penangkapan.
Saat jasad Hermanto dikembalikan, pihak keluarga menyaksikan tubuh Hermanto penuh luka lebam.
Keluarga curiga Hermanto menjadi korban tindak kekerasan hingga akhirnya membawa jasad ke RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau untuk keperluan visum.
Kapolres Harissandi memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap Hermanto.
“Terbukti melanggar, akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Kesaksian anak Hermanto, Dewi Sartika mengaku beberapa hari sebelum kejadian dirinya tidak diperbolehkan membesuk ayahnya oleh penyidik.
Padahal dirinya mengantarkan makanan untuk ayahnya tersebut, hingga akhirnya memutuskan pulang.
Berselang beberapa jam, Dewi mendapat kabar ayahnya tersebut meninggal dunia.
“Saat dimandikan tubuhnya banyak luka lebam, makanya kami curiga dipukuli. Kami harap para pelaku penganiaya ini ditindak tegas, kalau bisa dipecat. Kami kehilangan ayah untuk seumur hidup,” ujar Dia.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post