LAMPUNG, cakra.news – Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, Kamis (24/2/2022).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.
“Penyitaan aset berupa empat bidang tanah milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, terkait kasus korupsi,” ujarnya.
Tujuan penyitaan aset ini, kata Ali Fikri, di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.
Selain itu, juga untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya adik dari mantan Bupati Lampung Utara ini diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai adik dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu, Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama untuk memungut sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Syahbudin merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekaligus terpidana kasus korupsi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post