Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tewasnya Tersangka di Tahanan Polsek Lubuk Linggau, Disoal KontraS

by Redaksi
19/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tewasnya Tersangka di Tahanan Polsek Lubuk Linggau, Disoal KontraS

Keluarga korban mendatangi Polsek Lubuk Linggau buntut tewasnya Hermanto (47) di tahanan.

Share on FacebookShare on Twitter

LUBUK LINGGAU, cakra.news – Tewasnya Hermanto (47), pada saat berada dalam tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), disoal Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Jum’at (18/3/2022).

Kontras meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut usai menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Hermanto oleh kepolisian.

RELATED POSTS

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

Anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi dugaan rekayasa kasus hingga tindakan penyiksaan secara berlebihan oleh polisi terhadap korban.

“Kami mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk memproses para pelaku penyiksaan terhadap Almarhum Hermanto secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Jum’at (18/3/2022).

Abi mengatakan, berdasarkan kronologis yang ada, kegiatan penangkapan yang oleh Polsek Lubuklinggau Utara dilakukan tanpa disertai dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Selain itu, pihak keluarga juga tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan.

Kondisi serupa juga terjadi pada saat petugas melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan di rumah korban.

Oleh sebab itu, KontraS menilai telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 33 dan 38 KUHAP.

Selain itu, KontraS juga menduga telah terjadi tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah petugas pada saat membawa korban ke Kantor Polsek Lubuklinggau Utara.

Pasalnya, selang 11 jam setelah ditangkap, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh RSUD Siti Aisyah.

Dugaan tersebut kian menguat ketika ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban, luka pada lengan sebelah kanan, luka pada hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.

“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” tegasnya.

Kondisi tersebut kian diperparah ketika tidak adanya alat bukti tindak pidana yang sah yang dapat menunjukkan korban sebagai pelaku.

Sebab, barang bukti tabung elpiji tiga kg yang disita kepolisian diperoleh bukan dari kegiatan kriminal.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1/2009,” jelasnya.

Sementara itu, alih-alih mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang ada, KontraS juga menemukan adanya upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai atau kekeluargaan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.

Abi mengatakan, upaya serupa juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus.

Padahal, langkah ini menurutnya hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum.

Oleh sebab itu, Komnas HAM mendesak agar Polres Kota Lubuklinggau untuk mengusut secara tuntas kasus upaya paksa sewenang-wenang, penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Mengingat kasus ini memiliki dimensi pidana dan etik, kedua mekanisme pengadilan tersebut harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

KontraS juga mendesak agar Polda Sumsel untuk menaruh perhatian terhadap kasus ini dengan melakukan pengawasan serta memastikan pengusutan diselenggarakan secara tuntas dan komprehensif.

Terakhir, KontraS meminta aga Komnas HAM dapat proaktif melakukan pemantauan terhadap proses hukum pelaku penyiksaan korban Hermanto.

“Pengusutan kasus ini penting untuk dilakukan secara terbuka guna memitigasi kecenderungan aparat yang berupaya melindungi aktor pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Terbaru, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan empat dari enam orang yang diperiksa penyidik Propam ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara mereka tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Diketahui, Hermanto (47) tewas di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian, Senin (14/2).

Keluarga curiga Hermanto menjadi korban penganiayaan karena menemukan luka lebam di jasad saat hendak dimakamkan.

Keluarga Hermanto melaporkan kasus ini hingga enam personel Polsek Lubuklinggau Utara diperiksa Propam Polda Sumsel atas kejadian tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto pun meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto di dalam sel tahanan.

Kapolsek Lubuklinggau Utara sebelumnya, AKP Sudarno juga telah dicopot dari jabatannya buntut kasus ini.**

Pewarta: Andi Surya
Sumber: detik.com

Tags: PenganiayaanPolsekSumatera SelatanTahanan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Next Post
BNPT Pastikan Sirkuit MotoGP Mandalika Aman dari Teroris

BNPT Pastikan Sirkuit MotoGP Mandalika Aman dari Teroris

AS Peringatkan China untuk Tidak Bantu Invasi Rusia

AS Peringatkan China untuk Tidak Bantu Invasi Rusia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.