LUBUK LINGGAU, cakra.news – Tewasnya Hermanto (47), pada saat berada dalam tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), disoal Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Jum’at (18/3/2022).
Kontras meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut usai menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Hermanto oleh kepolisian.
Anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi dugaan rekayasa kasus hingga tindakan penyiksaan secara berlebihan oleh polisi terhadap korban.
“Kami mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk memproses para pelaku penyiksaan terhadap Almarhum Hermanto secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Jum’at (18/3/2022).
Abi mengatakan, berdasarkan kronologis yang ada, kegiatan penangkapan yang oleh Polsek Lubuklinggau Utara dilakukan tanpa disertai dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
Selain itu, pihak keluarga juga tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan.
Kondisi serupa juga terjadi pada saat petugas melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan di rumah korban.
Oleh sebab itu, KontraS menilai telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 33 dan 38 KUHAP.
Selain itu, KontraS juga menduga telah terjadi tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah petugas pada saat membawa korban ke Kantor Polsek Lubuklinggau Utara.
Pasalnya, selang 11 jam setelah ditangkap, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh RSUD Siti Aisyah.
Dugaan tersebut kian menguat ketika ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban, luka pada lengan sebelah kanan, luka pada hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.
“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” tegasnya.
Kondisi tersebut kian diperparah ketika tidak adanya alat bukti tindak pidana yang sah yang dapat menunjukkan korban sebagai pelaku.
Sebab, barang bukti tabung elpiji tiga kg yang disita kepolisian diperoleh bukan dari kegiatan kriminal.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1/2009,” jelasnya.
Sementara itu, alih-alih mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang ada, KontraS juga menemukan adanya upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai atau kekeluargaan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.
Abi mengatakan, upaya serupa juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus.
Padahal, langkah ini menurutnya hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum.
Oleh sebab itu, Komnas HAM mendesak agar Polres Kota Lubuklinggau untuk mengusut secara tuntas kasus upaya paksa sewenang-wenang, penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Mengingat kasus ini memiliki dimensi pidana dan etik, kedua mekanisme pengadilan tersebut harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
KontraS juga mendesak agar Polda Sumsel untuk menaruh perhatian terhadap kasus ini dengan melakukan pengawasan serta memastikan pengusutan diselenggarakan secara tuntas dan komprehensif.
Terakhir, KontraS meminta aga Komnas HAM dapat proaktif melakukan pemantauan terhadap proses hukum pelaku penyiksaan korban Hermanto.
“Pengusutan kasus ini penting untuk dilakukan secara terbuka guna memitigasi kecenderungan aparat yang berupaya melindungi aktor pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Terbaru, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan empat dari enam orang yang diperiksa penyidik Propam ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara mereka tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui, Hermanto (47) tewas di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian, Senin (14/2).
Keluarga curiga Hermanto menjadi korban penganiayaan karena menemukan luka lebam di jasad saat hendak dimakamkan.
Keluarga Hermanto melaporkan kasus ini hingga enam personel Polsek Lubuklinggau Utara diperiksa Propam Polda Sumsel atas kejadian tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto pun meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto di dalam sel tahanan.
Kapolsek Lubuklinggau Utara sebelumnya, AKP Sudarno juga telah dicopot dari jabatannya buntut kasus ini.**
Pewarta: Andi Surya
Sumber: detik.com
Discussion about this post