Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

by Redaksi
18/04/2022
in Advetorial, Ekonomi, Kaltara
A A
Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion Participating Interest 10% dan penandatanganan kesepakatan penerima PI 10% di wilayah kerja Kalimantan Utara antara pemerintah kabupaten/kota se-kalimantan Utara yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Tarakan, Rabu (13/04).

Kegiatan ini menindaklanjuti surat kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor : 0087/SKKMA0000/2022/S9 perihal Participating Interes 10% di wilayah kerja Tarakan.

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP dalam paparannya bahwa Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal yaitu 10% participating interest pada kontrak kerjasama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karo Perekonomian lebih lanjut menjelaskan kenapa diberikan (PI) ini 10% ?, Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral RI No 37 Tahun 2016, yaitu tentang ketentuan penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan Migas, keutamaan lainnya adalah kepemilikan saham BUMD dan PI 10% itu tidak bisa diperjualbelikan, itu mutlak tidak bisa dialihkan atau dijaminkan ke pihak ketiga atau ke pihak lain.

Dalam penjelasannya lebih lanjut Karo Perekonomian menyampaikan bahwa BUMD disahkan melalui Perda dan membentuk Perusda yaitu 100% nya itu milik daerah atau Pemda atau Persero terbatas.

” BUMD khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengolah PI 10% sesuai dengan Permen SDM No 37 bahwa One Block One Campany, artinya pengelola migas atau wilayah kerja WK hanya satu. Kalau sudah mengelola satu WK hanya satu WK saja”, kata Rohadi. (Prokopim Setda/Fb)

Tags: BUMDHumas Kabupaten NunukanMigas
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

by Prasetya
08/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru, Tring! By Pegadaian. Aplikasi inovatif...

Next Post
Bupati Laura Buka Sosialisasi Indeks Desa Membangun

Bupati Laura Buka Sosialisasi Indeks Desa Membangun

Tunjukkan Komitmen Anti Korupsi, Wabup Hanafiah dan Sekda Serfianus Hadiri Rakor Bersama KPK

Tunjukkan Komitmen Anti Korupsi, Wabup Hanafiah dan Sekda Serfianus Hadiri Rakor Bersama KPK

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tak Turun Demo Besar 11 April, Masuk Angin Ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.