Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Aksi Bejat Guru Ngaji Cabuli Belasan Santri, Diancam 15 Tahun Bui

Redaksi by Redaksi
08/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Aksi Bejat Guru Ngaji Cabuli Belasan Santri, Diancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi Guru ngaji cabuli belasan santri

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, cakra.news – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung yang sudah berlangsung sejak 11 November 2021, ternyata pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sekaligus seorang guru ngaji HW (36), sudah melakukan aksi bejatnya terhadap santri sejak lima tahun lalu, Rabu (08/12/2021).

Membacakan dakwaan terhadap terdakwa HW, Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

RELATED POSTS

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

Nekat! Begini Kronologi Penjambretan Hp di Jalan Lingkar Nunukan

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil bahwa HW telah melakukan perbuatannya sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Korban dari tindakan cabul HW, lanjut Dodi berjumlah 12 orang.

Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

“Dari data yang Saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun,” katanya.

Selain itu, tambah Dodi sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

“Sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” ujarnya.

Terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

“Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video,” kata jaksa penuntut umum Agus Murjoko.

Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: CabulGuruSantri
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

by Hendi
22/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Nabila (21) di...

Tampak dua pelaku penjambretan Hp,AN (29) dan JO (21) (Foto: Instagram Polres Nunukan)

Nekat! Begini Kronologi Penjambretan Hp di Jalan Lingkar Nunukan

by Prasetya
22/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - AN (29) dan JO (21), ditangkap Sat Reskrim Polres Nunukan pada Rabu 20 September 2023 usai melakukan...

Niat Amankan Handphone Orang Lain, Seorang Ibu Muda Justru Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

Niat Amankan Handphone Orang Lain, Seorang Ibu Muda Justru Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

by Hendi
22/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Niat hati ingin mengamankan sebuah handphone (hp) orang lain, namun ibu muda berinisial WA (28) justru...

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

by Hendi
21/09/2023
0

  BOGOR, CAKRANEWS - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal, pada Rabu, 20 September 2023...

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

by Prasetya
19/09/2023
0

TARAKAN,CAKRANEWS - Tahapan seleksi administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui seorang  sebelum bisa dinyatakan lulus sebagai seorang Pegawai...

Next Post
Aksi Serang dan Lemparan Bom Molotov di Asrama Mahasiswa Makassar

Aksi Serang dan Lemparan Bom Molotov di Asrama Mahasiswa Makassar

Selandia Baru Peringatkan Meningkatnya Ancaman China di Indo-Pasifik

Selandia Baru Peringatkan Meningkatnya Ancaman China di Indo-Pasifik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.