Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bayar Utang Pinjol, Ibu di Depok Jual Anaknya ke WNA Asal Mesir

by Prasetya
13/11/2023
in Hukum & Kriminal
A A
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Infosatu.com)

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Infosatu.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ibu asal Depok berinisial RAD (41). Ia nekat menjual anaknya yang masih di bawah umur kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial T karena terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.

Diketahui bahwasanya anak kandung RAD masih berusia 15 tahun. RAD menjual anak kandungnya itu di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok. RAD melakukan hal tersebut dengan dalih memaksa sang anak untuk membantu orangtuanya

RELATED POSTS

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Atas tindakan kriminalnya tersebut, RAD (41) berhasil ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 8 November 2023 lalu. RAD dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut, pelaku RAD menerima uang sebesar Rp3 juta dari pelaku T,” sebut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Senin, 13 November 2023.

Dari pengakuannya kepada pihak kepolisian, aksi nekat tersebut dilakukan oleh RAD lantaran terlibat hutang pinjol.

“Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua. RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan paman dan tante korban kepada pihak kepolisian. Keduanya kemudian melaporkan RAD kepada pihak bewajib dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan pelaku.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Imigrasi lantaran sang pria hidung belang meripakan Warga Negara Mesir. Menurut kesaksiannya kepada pihak kepolisian, RAD dan WNA Mesir berinisial T tersebut sudah saling mengenal sejak tahun 2021 lalu.

Saat itu, RAD bekerja sebagai seorang petugas kebersihan di sebuah pusat kebugaran. Di pertemuannya itu, T meminta RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga atau ART.

RAD kemudian menawarkan anaknya untuk ‘dinikmati’ oleh sang WNA karena kebingungan usai terjerat hutang. Padahal anak kandung RAD sendiri masih duduk di bangku SMP di daerah Cianjur. Saat ditangkap, RAD mengatakan bahwa anaknya sudah melayani T sebanyak 3 kali. Diketahui pula, dari tiga transaksi tersebut, RAD mendapatkan uang senilai Rp 6 juta

 

 

 

Tags: Ibu di DepokJual anaknyaWNA Mesir
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku...

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

by Prasetya
02/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025 di wilayah hukum Polres Tarakan menorehkan hasil yang sangat positif. Selama 14...

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

Next Post
Penyerahan bingkisan kepada pahlawan veteran ( Foto : Humas Pemkab Nunukan)

Peduli Pahlawan Veteran, Bupati Laura Serahkan Bingkisan

Tampang 5 pelaku judi bola guling (Foto : Humas Polres Nunukan)

Menegangkan! Begini Kronologi Penangkapan 5 Pelaku Judi Bola Guling di Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.