NUNUKAN, CAKRANEWS – Lima orang pria masing-masing berinisial AB (41), AM (49), AG, FR (23), dan CH (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Sebuku, Senin 6 November 2023 lalu. Kelimanya diamankan lantaran kedapatan melakukan aktifitas perjudian jenis bola guling.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat security PT. KHL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian di Perum PT. KHL III Desa Tau Baru Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan, Senin 6 November 2023 sekira pukul 20.15 WITA
Menerima informasi tersebut, security kemudian melaporkannya ke Polsek Sebuku. Personel bergerak cepat dengan langsung mendatangi tempat yang dimaksud.
Alhasil, saat dilakukan penggerebekan didapati karyawan perusahaan sedang melakukan aktifitas perjudian jenis bola guling. Personel langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Siswati menerangkan, salah satu tersangka yang diamankan berperan sebagai bandar judi, mengaku memanfaatkan momen membuka judi karena karyawan PT. KHL baru menerima gaji.
“Mereka ini baru gajian, makanya salah satu pelaku buka judi dan jadi bandar, sementara yang lain ikut bermain,” ungkapnya.
“Para pelaku disangkakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke 1 dan 2 KUH Pidana,”pungkasnya.
Discussion about this post