JAKARTA, CAKRANEWS – Bareskrim Polri terus membongkar borok busuk dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kali ini, dalam hasil audit terbaru, Bareskrim mengungkap penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT-610 sebesar Rp 68 miliar yang dilakukan oleh ACT. Adapun uang itu diberikan oleh pihak Boeing.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Penyelewengan dana tersebut berasal dari pemotongan sebesar 20 persen sampai 30 persen yang dilakukan sebagaimana hasil SKB (Surat Keputusan Bersama) pada 1. Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013; 2. Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan 3. Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
“Dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” ucap Nurul.
Lebih lanjut, Kombes Nurul berkata, total dana yang bersumber dari Boeing adalah Rp 138 miliar. Awalnya, temuan menunjukkan Rp 38 miliar diselewengkan, kemudian meningkat jadi Rp 64 miliar.
Seharusnya, dana itu dipakai membangun fasilitas pendidikan sebagaimana rekomendasi para ahli waris korban.
Parahnya, bukan untuk fasilitas pendidikan, justru dana donasi itu dipakai untuk menggaji pengurus ACT yang nilainya antara Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.
Gaji besar itu turut dinikmati para tersangka, yakni yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.
Discussion about this post