JAKARTA, CAKRANEWS – Kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, sejak Juli 2022 lalu terus menjadi sorotan tajam publik, karena mengandung banyak polemik dan misteri.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Penetapan tersangka ini disampaikan tim Dittipidum Bareskrim Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
“Setelah memeriksa banyak saksi, dan melakukan penyitaan barang-barang bukti, kita sudah melakukan gelar perkara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta.
“Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo),” ujarnya menambahkan.
Ia juga mengungkap, Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk saksi ahli dan 11 orang dari pihak keluarga Brigadir J.
Dari pemeriksaan tersebut, Andi Rian memastikan pihaknya sudah punya cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.
Discussion about this post