Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Adik Ipar di Semak-semak, Warga Kapuas Diringkus

by Redaksi
22/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Cabuli Adik Ipar di Semak-semak, Warga Kapuas Diringkus

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapuas

Share on FacebookShare on Twitter

KAPUAS, cakra.news – Anak masih di bawah umur, RA (16) dicabuli kakak iparnya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di rumah dan yang kedua kali dilakukan di semak-semak.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Orang tua korban pun melapor ke Polres Kapuas, Sabtu (22/1/2022).

Satreskrim Pores Kapuas meringkus tersangka berinisial RI yang merupakan kakak ipar korban pada Kamis (20/1/2022) di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Pelaku merupakan kakak ipar korban dan melakukannya dua kali. Di rumah satu kali dan di semak-semak satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKP Kristanto Situmeang.

Sebelumnya, perbuatan tersangka dilaporkan orang tua korban pada 18 Januari 2022 lalu.

Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS.

Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka dua hari setelahnya.

Menurut Kristanto, pemerkosaan terakhir dilakukan oleh tersangka pada 16 Januari. Korban dicabuli pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan,” jelasnya.

Tersangka, jelas Kristanto mencekik korban dan memaksanya melepaskan pakaian.

Korban pun disebut tak berdaya hingga disetubuhi tersangka.

Tersangka kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KapuasPencabulan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
Diduga Tersangkut Suap Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Diduga Tersangkut Suap Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Tentara Ethiopia Berencana Membasmi Pasukan Tigrayan

Tentara Ethiopia Berencana Membasmi Pasukan Tigrayan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.