Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Calon Jemaah Haji Kaltara Wajib Tahu, Ini Biaya dan Batasan Umur Naik Haji Tahun 2022

by Prasetya
21/04/2022
in Headline, Kaltara
A A
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sebanyak 100.051 calon jemaah haji Indonesia dipastikan bakal berangkat tahun ini, tak terkecuali calon jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Utara.

Namun ada beberapa hal yang wajib diketahui para calon jemaah haji. Yakni pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

RELATED POSTS

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Aturan itu diberlakukan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, dengan tujuan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu’ dan lancar.

Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Berikut hasil wawancara CAKRA NEWS bersama epala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam pada Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. 

“Hal yang perlu diketahui, syarat usia di bawah 65 tahun itu dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi. Jadi, bukan negara Indonesia yang mengeluarkannya. Terlebih, aturan berlaku untuk seluruh negara. Kalau tidak salah itu batasan umurnya tanggal 7 bulan 7 Tahun 1957,“ ujar Aslam.

Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Provinsi Kaltara dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Apalagi masih banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji.

Pihaknya pun akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas. Selain usia, sambung Aslam, kerajaan Arab Saudi juga mewajibkan calon jamaah haji untuk melengkapi vaksinasi.

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga skema keberangkatan yang mungkin akan digunakan dalam pemberangkatan haji tahun ini, yaitu pemberangkatan full, pemberangkatan tidak full dan skema tidak ada keberangkatan.

“Skema haji full, semuanya berangkat 100 persen. Kalau skema pemberangkatan tidak full bisa 50 persen, 25 persen atau lainnya kami belum tahu. Kalau yang ketiga tidak memberangkatkan haji, disampaikan waktu Ditjen PHU lepaskan keberangkatan umrah,” kata dia.

Sementara berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.  

Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah. 

Selanjutnya pemerintah juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji 2022. Salah satunya dengan meningkatkan jumlah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari yang semula hanya dua kali per hari menjadi tiga kali per hari. 

Tags: HajiKemenag Kota Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

by Prasetya
08/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Pertamina Lubricants resmi menandatangani perjanjian kerja sama Program Enduro Home Service bersama SMK Negeri 2 Tarakan,...

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Musyawarah Wilayah (Muswil) III PKB Kaltara di Hotel Royal Tarakan, Jumat (5/12/2025), jadi momentum konsolidasi serius partai. Namun...

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Musyawarah Wilayah (Muswil) III Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan,...

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

by Prasetya
04/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI membuka layanan pengiriman bantuan bencana khusus korban banjir bandang dan longsor...

PELNI Salurkan Bantuan Darurat kepada Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Barat

PELNI Salurkan Bantuan Darurat kepada Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Barat

by Prasetya
03/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Sumatera...

Next Post
BPJS Gelar Forum Komunikasi, Bupati Sampaikan Poin Pembahasan

BPJS Gelar Forum Komunikasi, Bupati Sampaikan Poin Pembahasan

Sudah Tak Berguna bagi KPK, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur

Berulang Kali Coreng Nama KPK, Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.