Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Calon Jemaah Haji Kaltara Wajib Tahu, Ini Biaya dan Batasan Umur Naik Haji Tahun 2022

by Prasetya
21/04/2022
in Headline, Kaltara
A A
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sebanyak 100.051 calon jemaah haji Indonesia dipastikan bakal berangkat tahun ini, tak terkecuali calon jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Utara.

Namun ada beberapa hal yang wajib diketahui para calon jemaah haji. Yakni pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

RELATED POSTS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Aturan itu diberlakukan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, dengan tujuan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu’ dan lancar.

Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Berikut hasil wawancara CAKRA NEWS bersama epala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam pada Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. 

“Hal yang perlu diketahui, syarat usia di bawah 65 tahun itu dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi. Jadi, bukan negara Indonesia yang mengeluarkannya. Terlebih, aturan berlaku untuk seluruh negara. Kalau tidak salah itu batasan umurnya tanggal 7 bulan 7 Tahun 1957,“ ujar Aslam.

Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Provinsi Kaltara dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Apalagi masih banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji.

Pihaknya pun akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas. Selain usia, sambung Aslam, kerajaan Arab Saudi juga mewajibkan calon jamaah haji untuk melengkapi vaksinasi.

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga skema keberangkatan yang mungkin akan digunakan dalam pemberangkatan haji tahun ini, yaitu pemberangkatan full, pemberangkatan tidak full dan skema tidak ada keberangkatan.

“Skema haji full, semuanya berangkat 100 persen. Kalau skema pemberangkatan tidak full bisa 50 persen, 25 persen atau lainnya kami belum tahu. Kalau yang ketiga tidak memberangkatkan haji, disampaikan waktu Ditjen PHU lepaskan keberangkatan umrah,” kata dia.

Sementara berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.  

Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah. 

Selanjutnya pemerintah juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji 2022. Salah satunya dengan meningkatkan jumlah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari yang semula hanya dua kali per hari menjadi tiga kali per hari. 

Tags: HajiKemenag Kota Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus.

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

by Prasetya
28/05/2026
0

Penulis, Fadhil Qobus, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan TARAKAN, CAKRANEWS - Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan...

Semangat keselarasan inilah yang mengemuka dalam Pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan. (IST)

Wagub Ingkong Ala: Pembangunan Kaltara Harus Berpijak pada Fondasi Adat dan Budaya Lokal

by Prasetya
28/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pembangunan infrastruktur dan masuknya arus investasi ke sebuah daerah kerap kali dipandang sebagai pisau bermata dua....

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan Agatis.

Salat Id di Lapangan Agatis, Gubernur Zainal Serahkan 65 Sapi Kurban

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan...

Gubernur Zainal menyambut langsung setiap warga yang hadir. (IST)

Kala Halaman Kantor Gubernur Kaltara Menjadi Ruang Silaturahmi Tanpa Sekat

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Hari Raya Iduladha selalu membawa esensi mendalam tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Namun di Kalimantan...

Next Post
BPJS Gelar Forum Komunikasi, Bupati Sampaikan Poin Pembahasan

BPJS Gelar Forum Komunikasi, Bupati Sampaikan Poin Pembahasan

Sudah Tak Berguna bagi KPK, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur

Berulang Kali Coreng Nama KPK, Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instekmu Tarakan Buka 5 Program Studi, Simak Cara Pendaftarannya Berikut ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.