BULUNGAN, CAKRANEWS – Personel Polsek Sekatak bersama perwakilan lembaga adat dan pihak perusahaan melakukan penertiban tambang emas ilegal pada Jumat 13 Januari 2023.
Penertiban ini dilakukan di Mewet Kilometer 15, Desa Tenggiling, Kecamatan Sekatak, Bulungan, yang dipimpin Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud.
Menurut Iptu Mahmud, penertiban ini bertujuan agar tak ada lagi aktivitas ilegal terkait penambangan di wilayah tersebut.
Selain itu pihaknya juga memasang peringatan larangan penambangan tidak berizin.
“Di lokasi tambang ilegal kami melaksanakan pembongkaran dan pembakaran tenda milik para penambang emas ilegal,” kata Mahmud.
Ia menuturkan, penambangan ilegal ini harus ditertibkan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berbahaya, yang menimbulkan korban jiwa.
Apalagi, belum lama ini ada dua orang korban tewas karena tertimbun saat berada di lubang galian.
“Ini untuk menghentikan adanya aktivitas penambangan ilegal, karena melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya.
Selanjutnya, jika masih didapati penambangan ilegal emas, maka pihaknya tak segan-segan memproses secara hukum. Lalu, tenda-tenda para penambang bakal dimusnahkan dengan cara dibakar
Discussion about this post