TARAKAN, CAKRANEWS – PT Phoenix Resources Internasional (PRI) merespons surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, DLH meminta PT PRI untuk memastikan pembuangan air limbah sesuai dengan titik yang telah ditetapkan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap air limbah selama tahap uji coba produksi.
Menanggapi hal ini, Humas PT PRI, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih dalam tahap startup produksi dan tengah melakukan sinkronisasi uji coba. Pihaknya telah meninjau lokasi dan menerima imbauan dari DLH, serta menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh arahan yang diberikan.
Secara berkala, PT PRI akan menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) kepada instansi terkait. Eko juga memastikan bahwa seluruh limbah cair telah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke laut.
“Ini dilakukan agar air limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan,” ujar Eko pada Kamis, 27 Maret 2025.
Proses pengolahan air limbah di PT PRI melibatkan tiga tahapan penyaringan, yakni fisika, kimia, dan biologi.
Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kondisi air limbah, Eko menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil pada awal uji coba produksi, ketika sinkronisasi masih berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa warna air limbah yang terlihat menyerupai warna air lahan gambut disebabkan oleh kandungan lignin atau getah kayu. Namun, ia menegaskan bahwa air limbah yang telah melalui IPAL sebelum dibuang ke laut telah memenuhi baku mutu dan tidak berbahaya bagi ekosistem laut.
PT PRI diberikan waktu enam bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan uji coba produksi dengan ketentuan bahwa seluruh limbah yang dibuang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Jadi kalau dibilang berbahaya, tidak,” tegasnya.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup maupun peraturan daerah.
“Kami akan menjalankan setiap imbauan dari DLH dan memastikan semua proses produksi serta pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan,” tutup Eko Wahyudi.
Discussion about this post