Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

DLH Beri Imbauan, PT PRI Janji Patuhi Regulasi Lingkungan

by Prasetya
27/03/2025
in Kaltara, Nasional, News
A A
DLH Beri Imbauan, PT PRI Janji Patuhi Regulasi Lingkungan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – PT Phoenix Resources Internasional (PRI) merespons surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, DLH meminta PT PRI untuk memastikan pembuangan air limbah sesuai dengan titik yang telah ditetapkan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap air limbah selama tahap uji coba produksi.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Menanggapi hal ini, Humas PT PRI, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih dalam tahap startup produksi dan tengah melakukan sinkronisasi uji coba. Pihaknya telah meninjau lokasi dan menerima imbauan dari DLH, serta menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh arahan yang diberikan.

Secara berkala, PT PRI akan menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) kepada instansi terkait. Eko juga memastikan bahwa seluruh limbah cair telah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke laut.

“Ini dilakukan agar air limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan,” ujar Eko pada Kamis, 27 Maret 2025.

Proses pengolahan air limbah di PT PRI melibatkan tiga tahapan penyaringan, yakni fisika, kimia, dan biologi.

Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kondisi air limbah, Eko menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil pada awal uji coba produksi, ketika sinkronisasi masih berlangsung.

Ia juga menambahkan bahwa warna air limbah yang terlihat menyerupai warna air lahan gambut disebabkan oleh kandungan lignin atau getah kayu. Namun, ia menegaskan bahwa air limbah yang telah melalui IPAL sebelum dibuang ke laut telah memenuhi baku mutu dan tidak berbahaya bagi ekosistem laut.

PT PRI diberikan waktu enam bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan uji coba produksi dengan ketentuan bahwa seluruh limbah yang dibuang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.

“Jadi kalau dibilang berbahaya, tidak,” tegasnya.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup maupun peraturan daerah.

“Kami akan menjalankan setiap imbauan dari DLH dan memastikan semua proses produksi serta pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan,” tutup Eko Wahyudi.

Tags: LimbahPT PRITarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Prasetya
10/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Sosialisasi Perda Narkotika, ANK Ajak Warga Berperan Aktif

Sosialisasi Perda Narkotika, ANK Ajak Warga Berperan Aktif

Target Zakat Ramadan Rp 4 Miliar, Baznas Tarakan Yakin Tercapai

Target Zakat Ramadan Rp 4 Miliar, Baznas Tarakan Yakin Tercapai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.