TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembangunan jalan poros di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, sebagai upaya membuka akses wilayah perbatasan yang selama ini terdampak banjir.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltara bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, serta dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie,Wakil Ketua DPRD H. Muddain, dan perwakilan OPD terkait.
Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Atap menyampaikan aspirasi terkait pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dirintis secara swadaya. Jalan tersebut direncanakan menjadi akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung.
Perwakilan masyarakat menilai keberadaan jalan tersebut penting untuk mengurangi keterisolasian wilayah, membuka kawasan permukiman baru yang lebih aman dari ancaman banjir, mendukung rencana transmigrasi lokal, serta menunjang pengembangan sektor pertanian bagi 11 kelompok tani.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltara bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah. Dinas PUPR-Perkim akan melakukan survei lapangan dan menyiapkan dokumen teknis atau Readiness Criteria sebagai dasar pengusulan pembangunan jalan.
Selain itu, penanganan jalan pendekat akan diupayakan melalui dukungan pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan dengan prioritas pembangunan badan jalan dan pengerasan.
Sementara itu, Dinas Kehutanan akan memfasilitasi skema Perhutanan Sosial bagi masyarakat karena sebagian kawasan yang akan dikembangkan masih berstatus Hutan Produksi. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.
“DPRD Kaltara juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta memastikan kelompok tani terdata agar dapat memperoleh dukungan program pemerintah,” ucap Ketua DPRD Kaltara.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya mengawal pembangunan infrastruktur wilayah perbatasan guna meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan wilayah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.









Discussion about this post