Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan

by Redaksi
03/04/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Mantan Wawali Tarakan KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, dari ketiga terdakwa, KAH dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, HR dan SD dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/3/2022).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada perbedaan pendapat dalam penerapan pasal yang dituntut kepada terdakwa dan menurut majelis hakim terbukti.

“JPU menuntut (KAH) dakwaan primer dengan 6 tahun penjara. Sementara, Majelis Hakim putuskan dengan dakwaan subsider pasal 3, yakni selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa HR dan SD, divonis dengan dakwaan subsider pasal 3 selama 2 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (30/3/2022).

Sambungnya lagi, sementara denda sesuai putusan majelis hakim, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa.

“Selain pidana badan dan denda, KAH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 2 tahun kurungan,” ungkapnya.

Dalam persidangan pembacaan putusan, kata Harisman, ada kendala jaringan. Sehingga, pihaknya tidak mendengar dengan jelas apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

“Salinan putusannya belum kami terima lengkapnya. Ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat. Sidang dilanjutkan terus, tetapi apa yang jadi pertimbangan majelis hakim belum jelas. Nanti kami minta petikan putusannya dulu. Kalau salinan putusan kan butuh waktu untuk bisa dikirim ke kami,” tutupnya.

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : KoranKaltara

Tags: KorupsiMark UpTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Jurus Jitu DPTK Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.