JAKARTA, cakra.news – Sidang perdana kasus pidana dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 1 Desember 2021 mendatang.
“Betul (1 Desember 2021),” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Senin (22/11/2021).
Sidang tersebut, kata Alex rencananya akan digelar secara daring.
Ia juga mengatakan, sidang itu bersifat terbuka untuk publik, namun secara terbatas.
Alex beranggapan, kebijakan itu dibuat karena saat ini masih menyesuaikan pandemi virus corona.
“Karena ruangan menyesuaikan kondisi masa pandemi. Nanti pengaturannya diinfokan,” katanya.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengaku sudah siap untuk menjalani sidang tersebut.
“Insya Allah kami siap jalani,” ujarnya.
Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021.
Penahanannya dilakukan atas dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di PN Jaktim.
Dalam rincian perkara Munarman itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post