TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto, angkat bicara terkait polemik dihentikannya pemberian insentif kepada guru TK, PAUD, SD, dan SMP. Keputusan ini diambil menyusul temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pemberian insentif tersebut tidak sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita sudah memulai insentif ini sejak tahun 2015, dan itu berjalan cukup lama. Namun, saya dipanggil Gubernur dan ditanya apakah bisa dilanjutkan. Saya sampaikan dengan berat hati, tidak bisa lagi karena menjadi temuan BPK yang berulang-ulang,” ujar Denny, Jumat, 18 April 2025.
Ia menambahkan, temuan tersebut berisiko menjadi temuan material yang dapat berdampak pada keharusan pengembalian dana. Saat ini, pihaknya bersyukur masih diberikan kesempatan untuk menghentikan penganggaran tanpa sanksi lebih lanjut.
“Ini momen yang tepat karena pemerintah baru telah berjalan dan APBD saat ini sudah berbasis pada regulasi yang ketat dan terpantau oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.
Denny menegaskan, penghentian insentif bukan berarti pemerintah provinsi lepas tangan. Insentif tetap diberikan kepada guru SMA, SMK, dan SLB yang memang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia meminta para guru TK, PAUD, SD, dan SMP untuk memahami kondisi ini.
“Jadi mohon pengertiannya para guru TK, Paud, SD, SMP, kami meminta maaf, kami sudah berusaha tapi karena ini adalah aturan jelas ada risiko dan sanksinya,” pungkasnya.
Discussion about this post