JAKARTA, CAKRANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.
Seharusnya, sidang digelar Selasa 18 Oktober 2022. Namun, hakim memutuskan untuk ditunda dan dilaksanakan kembali pada 31 Oktober mendatang.
Hakim Ketua Heneng Pujadi mengatakan, masih ada berkasa para pihak yang belum lengkap. Salah satunya dari tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, yang mewakili Presiden Jokowi.
Berkasa yang belum lengkap dari Jamdatun Kejaksaan Agung adalah tidak adanya surat kuasa.
“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka sidang akan ditunda,” kata Heneng.
Setelah mendengar pendapat kubu tergugat dan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan.
“Kita tetapkan sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10 (pagi),” ujar Heneng.
Discussion about this post