PALEMBANG, cakra.news – Propam Polda Sumsel memberikan sangsi pada anggota kepolisian Polres Lahat, Brigadir Kepala IS (39) yang menghamili isteri narapidana FP dengan kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat, Selasa (14/12/2021).
“Sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia mengatakan, penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode itu dengan masa pengawasan 13 Desember 2021-13 Juni 2022.
Sanksi dijatuhkan pada Bripka IS karena terbukti tidak menjaga etika dan norma-norma kepolisian.
Sementara itu terkait dugaan IS mengintimidasi isteri FP dengan ancaman suaminya akan dipindahkan ke Nusakambangan, Supriadi menyatakan tak terbukti dalam sidang disiplin propam itu.
Sebaliknya, diduga isteri dari FP dan Bripka IS itu terlibat perselingkuhan.
Ia mengatakan, Propam Polda Sumsel pun menemukan adanya video mesra antara Bripka IS dan isteri dari FP yang direkam sebelum melakukan perselingkuhan di salah satu hotel di Palembang.
“Terkait kabar beredar yang menyebut telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat.
Antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial,” ujar Supriadi.
Bripka IS hingga saat ini masih memiliki isteri sah, sehingga dia dan isteri FP dinilai terbukti melakukan hubungan perselingkuhan.
Propam Polda Sumsel menyita video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan seksual di sebuah kamar hotel di Palembang.
Dalam video tersebut nampak IN sedang membersihkan kuku kaki Bripka IS yang ketika itu sedang berbaring di atas kasur.
“Bukti ini sendiri oleh Bripka IS. Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial,” ungkap Supriadi.
Dirinya menjelaskan, hubungan keduanya dimulai saat FP menjatuhkan talak tiga kepada isterinya pada September 2021 melalui pesan suara Whatsapp.
Supriadi mengatakan, Propam Polda Sumsel pun tengah mendalami pengakuan isteri dari FP yang tengah mengandung akibat berhubungan badan dengan Bripka IS tersebut.
Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena telah banyak kebohongan yang disampaikan isteri dari FP dalam laporannya.
“Masih kita dalami apakah Dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus narkoba, FP (59) melaporkan Bripka IS karena telah menghamili isterinya.
Bripka IS dilaporkan melakukan intimidasi untuk memindahkan FP ke Nusakambangan sehingga melakukan pemaksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post