JAKARTA, CAKRANEWS – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengaku siap mengawasi proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja secara berkala sampai ke daerah.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menyatakan bahwa THR wajib diserahkan perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 Idul Fitri atau lebaran.
Menurut Hasan Basri, pengawasn perlu dilakukan agar tidak ada perusahaan yang telat bayar THR untuk kebutuhan pekerja menyambut Idul Fitri 1444H.
“Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra Komite III DPD RI kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” kata Hasan Basri dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 28 Maret 2023.
Ia juga meminta pemerintah pusat hingga daerah dan instansi terkait, untuk mengambil langkah cepat dalam menyiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair,” ujarnya.
“Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,” kata senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut menambahkan.
Lebih lanjut, Hasan Basri menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi maladministrasi, seperti penundaan hingga penyimpangan.
“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023,” ucap Hasan Basri.
Kemudian, ia juga mengemukakan tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.
“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.
Salah satu catatan penting pemberian THR 2023 adalah perusahaan yang masih melakukan penyesuaian akibat pasca pandemi.
Dari sisi pengawasan, Hasan Basri mengatakan dibutuhkan peran serius baik di pusat maupun sampai daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.
“Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” kata dia.
Hasan Basri juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan THR paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran.
Dia berharap dengan adanya THR tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” ujar Hasan Basri.
Discussion about this post