TARAKAN, CAKRANEWS – Dua orang anak di bawah umur dan lima orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Gunung Selatan, Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, pada 21 Agustus 2022 lalu.
Korban berinisial AG (17) mengalami luka lebam di bagian pelipis kiri, wajah bagian kiri, hidung dan gigi patah di bagian bawah.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban dipukuli menggunakan helm dan tangan kosong.
“Kami melakukan penyelidikan pelaku yang melakukan pengeroyokan,” kata Farhan di Tarakan, Minggu 28 Agustus 2022.
Pihaknya kemudian mengamankan tujuh orang pelaku dirumahnya masing-masing pada 23 Agustus. Tujuh orang yang melakukan pengeroyokan, IR, HK, IW, IF, IR, IS dan BJ, dua di antaranya masih anak di bawah umur.
Saat penyelidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan silang untuk mencocokkan keterangan, siapa saja yang melakukan pemukulan.
Keterangan dari tersangka, kata Farhan, ternyata pengeroyokan terjadi karena korban melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial R.
Kemudian, teman R mengirimkan pesan melalui media sosial untuk meminta tolong kepada salah satu tersangka, HK agar diselesaikan permasalahan dengan antara korban dan pacarnya.
“HK kemudian menuju ke Jalan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai untuk mengajak teman-temannya, IS, AR, IW, IF dan BJ yang sedang nongkrong bertemu dengan korban,” ujarnya.
Para tersangka menuju ke Gunung Selatan untuk mencari korban. Pada saat sudah bertemu, tanpa basa-basi para pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kosong dan helm.
Farhan menegaskan, tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan penahanan karena usianya di atas 14 tahun. Namun, dalam penanganan perkaranya berbeda dengan kasus orang dewasa.
“Korban sudah kami minta melakukan visum. Para tersangka kami sangkakan juga pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ucap Farhan.
Discussion about this post