NUNUKAN, CAKRANEWS – Polsek Nunukan mengamanan seorang pria paruh baya berinisial SU (53), yang berprofesi sebagai nelayan karena dugaan pencurian ponsel merek Vivo V21.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 8 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WITA.
Pihak korban berinisial DE (37) kala itu sedang berada di Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan untuk melakukan pengecekan rumput laut miliknya.
Kala itu, DE menyimpan ponsel miliknya di saku jaket. Beberapa saat setelah itu, korban menyadari ponselnya telah hilang.
“Korban sempat berupaya mencari dengan menghubungi nomor pada handphone dimaksud, aktif namun tidak ada yang mengangkat,” kata Siswati, dikutip Selasa 21 Maret 2023.
Kemudian, DE menyadari ponsel miliknya sudah dalam penguasaan orang lain, namun tidak dikembalikan.
“Dari hasil penyelidikan dugaan orang yang menguasai HP milik korban teridentifikasi seorang anak laki-laki di sebuah rumah di Jalan Sei. Mentri Nunukan Barat bersama satu unit HP milik korban,” ujar Siswati.
Anak tersebut mengakui mendapatkan ponsel dari ayah tirinya yang bernama SU, yang kemudian mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban.
Dalam pengakuannya, SU mendapatkan ponsel itu di jalan tak jauh dari rumahnya, yang kemudian ia simpan lalu diberikan ke anak tiri.
Modus operandi yakni pelaku diduga telah menemukan barang milik orang lain, kemudian tanpa berupaya mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian, pelaku dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang tersebut dan kemudian memindahtangankan kepada orang lain.
Discussion about this post