TARAKAN, cakra.news – Iwan Setiawan selaku Direksi PDAM Tarakan tidak mau menanggapi tulisan Alif Prananda Putra, S.H selaku Ketua LBH Hantam, yang termuat dalam media online cakra.news per tanggal (24/09/2021) yang menguak tentang dirinya mengenai kasus pidana Iwan Setiawan selaku Direksi PDAM Tarakan yang kemarin santer bergulir di media cetak maupun media online.
Dihubungi oleh tim cakra.news pada Sabtu (25/09/2021), didapat keterangan, Iwan Setiawan sedang dalam perjalanan di Jogyakarta dan akan tiba sore ini di Tarakan. Awalnya Iwan bersedia untuk ditemui tim cakra.news setibanya sore di kediamannya dengan agenda wawancara dan klarifikasi seputar ekspos dirinya.
Namun rupanya kemudian Iwan berubah pikiran dan membatalkan rencana pertemuan tersebut.
Iwan Setiawan menganggapi rilis Alif Prananda Putra, SH, yang telah ramai beredar sekedar untuk ‘mencari sensasi’ belaka dan dikatakannya tidak begitu memahami aturan-aturan hukum yang berlaku dan tidak pula memahami kasus yang sebenarnya terjadi.
Cakra.news juga telah berusaha menemui Iwan di kantornya, PDAM Tirta Alam Tarakan, namun di saat bersamaan Iwan mengirim pesan sedang berada di Jogyakarta.
Via Whatsapp (WA), Iwan mengirimkan Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 54 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
2. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas;
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ ketentuan anggaran dasar;
c. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara, dan/ atau Daerah;
d. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Mengundurkan diri;
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. Tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi dan pembubaran BUMD.
Dalam hal ini, Iwan mempertegas di pasal 54 ayat 2 butir a. “Saya rasa aturanya sudah jelas, Saya tidak perlu mengklarifikasi lagi,” tegas Iwan.
Pewarta : Aan Boan Kardono
Discussion about this post