TARAKAN, CAKRANEWS – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan kapal nelayan asal negeri tetangga, Malaysia yang kedapatan membawa bahan peledak berbahaya untuk menangkap ikan.
Kapal dengan nomor lambung SA-9108/5/R itu diamankan pihak PSDKP Tarakan di 3,4 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi, sekitar pukul 08.00 WITA.
Titik tersebut tepatnya berada di perairan SUlawesi, di wilayah 716, Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Tim patroli berhasil mengamankan satu unit perahu long boat dengan data awal perahu milik Malaysia dengan ada liaison surat ijin dan ada nomor lambung kapal,” kata Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Pelanggaran Stasiun PSDKP Tarakan A.B Harris di Tarakan, Minggu 27 Agustus 2023.
Adapun tim patroli, mengamankan tiga orang yang berada dalam kapal tersebut, yakni nahkoda berinisial O, dan dua anak buah kapal yakni S dan J.
Menurut pengakuan ketiganya mereka berasal dari Semporna, Malaysia namun tidak ditemukan identitas dari ketiganya.
“Mereka (pelaku) melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak, dengan barang bukti satu unit kompresor, alat selam, sepasang pin renang, kacamata selam dan tabung oksigen,” ucap Harris, dikutip dari Antara Kaltara.
Dari penggeledahan, tim menemukan alat penangkap ikan yang mengindikasikan para pelaku telah menggunakan bahan peledak untuk mengeruk laut di wilayah Indonesia.
“Pengakuan dari pelaku, mereka menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dirakit sendiri,” katanya.
Saat ini ketiga nelayan masih berstatus saksi yang rencananya akan diamankan di Mako Polres Tarakan.
Harris mengatakan meskipun statusnya masih ketiga saksi, tapi pihaknya segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak instansi terkait yakni kejaksaan, pengadilan dan konsulat Kementerian Luar Negeri terkait penanganan warga negara asing (WNA).
Adapun barang bukti kapal nelayan Malaysia sudah diamankan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan.
Ketiganya menggunakan alat penangkap ikan yang merusak yaitu bom ikan sesuai ketentuan undang – undang nomor 45/2009 tentang perubahan undang – undang nomor 31/2004 tentang Perikanan, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Discussion about this post