NUNUKAN, CAKRANEWS – Polisi mengamankan dua orang pria di Krayan Barat, Kabupaten Nunukan karena terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, awalnya polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38) tepat di jalan raya depan Mako Polsek Krayan pada Minggu 30 April 2023 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 22.00 WITA, personel Polsek Krayan melakukan patroli di depan mako, lalu tiba-tiba melintas pria yang mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Yuvai Semaring, Desa Long Katung.
“Jadi saat itu pelaku ini lewat tepat di depan mako, karena mencurigakan personel kemudian mengehentikan dan melakukan pemeriksaan, saat itulah ditemukan dua bungkus plastik warna merah yang diduga adalah sabu,” kata Siswati, Selasa 9 Mei 2023.
Sabu seberat 0,17 gram itu dibungkus dengan potongan kertas rokok dan dimasukkan dalam plastik kecil, yang disimpan oleh F di telapak kakinya. Polisi juga mendapati uang tunai Rp 1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, F mengaku barang haram itu baru saja ia beli dari temannya berinisial G (44), warga Jalan Merdeka, Desa Pa’lutut, Kecamatan Krayan Barat.
Setelah itu, polisi bergerak meringkus G di rumahnya, dan mengamankan satu bungkus plastik kecil warna transparan yang diduga sabu seberat 0,39 gram di dalam dompet miliknya.
“Pengakuan G, sabu ini ia beli dari seorang pria berinisial J yang beralamatkan di Bakelalan, Malaysia,” tutur Siswati.
Sabu tersebut dibeli G dari J seharga RM400. Selain itu, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah pipet dan sendok takar yang diduga akan digunakan pelaku G untuk mengemas paket sabu dalam ukuran kecil sebelum dijual.
Dari tangan G juga diamankan uang tunai Rp 3,5 juta, satu unit handphone, alat hisap bong dan korek api serta satu Pas Lintas Batas atas nama G yang mana diduga digunakan pelaku G ke Bakelalan, Malaysia untuk melakukan transaksi narkotika.
Saat ini F dan G diamankan di Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post