Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

Kepuasan Publik Bukan Alasan Perpanjang Masa Jabatan Jokowi, Cukup 2 Periode Saja!

by Ryan Virgiawan
29/12/2022
in News, Politik
A A
Jejak Digital Dibongkar Roy Suryo, Jokowi Salam Tiga Jari saat Bagi BLT di Jambi

Presiden Joko Widodo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap kinerja Presiden Joko Widodo melalui berbagai survei, disebut tidak bisa menjadi alasan perpanjangan masa jabatan sampai tiga periode.

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, di Indonesia masa jabatan presiden ada batasnya, yang diatur dalam UU.

RELATED POSTS

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

“Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini,” kata Adi di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

Adi menyebut, meskipun masyarakat puas, namun tidak ada yang menginginkan Jokowi maju kembali di Pilpres 2024, pun demikian dengan penundaan pemilu yang jelas-jelas ditolak.

“Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu,” ucapnya.

Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujar Adi.

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan”.

Tags: Jokowi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

by Prasetya
20/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi isu LGBT dan berbagai persoalan sosial...

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

by Prasetya
20/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di SMA Negeri 3 Tarakan tidak hanya diisi perlombaan. Para...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

SMAN 2 Tanjung Selor Dibangun 3 Fasilitas Baru, Nilainya Rp1,18 Miliar

SMAN 2 Tanjung Selor Dibangun 3 Fasilitas Baru, Nilainya Rp1,18 Miliar

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR , CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat pembenahan fasilitas pendidikan di SMAN 2 Tanjung Selor. Tiga fasilitas...

Next Post
Impian Besar Gubernur Zainal, Kembalikan Kejayaan Kesultanan Bulungan

Impian Besar Gubernur Zainal, Kembalikan Kejayaan Kesultanan Bulungan

Pele Meninggal Dunia

Pele Meninggal Dunia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.