Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kesal Diajak Menikah, Seorang Pria di Pandeglang Cekik Pacarnya hingga Tewas

by Prasetya
02/03/2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Astagfirullah! Bendahara PPS Bawa Kabur Uang Honor KPPS Rp 115 Juta, Uangnya Dipakai Judi
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN, CAKRANEWS – Kisah tragis dialami oleh seorang wanita asal Pandeglang, Banten yang dibunuh oleh pacarnya. Pelaku nekat membunuh korban lantaran kesal diajak menikah.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan pelaku merupakan seorang pria di Pandeglang, Banten berinisial AI (33). Akibat tindakannya, AI ditangkap polisi dan terancam harus mendekam di balik jeruji besi.

RELATED POSTS

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Zhia menjelaskan sebelum membunuh pacarnya, AI sempat terlibat cekcok. Diduga, karena sang kekasih meminta untuk segera menikahinya. Diketahui, AI membunuh pacarnya di salah satu kamar penginapan.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan peristiwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi, Jumat 23 Februari 2024. Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik.

“Berdasarkan penyelidikan ternyata kita mendapati satu nama yang tidak lain adalah pacar korban sendiri,” katanya, Jumat 1 Maret 2024, melansir detikNews.

Zhia menjelaskan, pelaku kesal karena diajak menikah oleh korban hingga melampiaskannya dengan mencekik dan membekap mulut korban hingga tewas.

“Pelaku kesal karena setiap hari dia selalu mengancam, kemudian terjadilah pembunuhan tersebut dengan cara dicekik dan dibekap mulut korban kurang lebih hampir dua menit sampai korban tidak bernyawa,” katanya.
Pelaku kemudian ditangkap di temat usahanya. Ia dijerat pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Tags: KriminalPembunuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

by Prasetya
17/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan...

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

by Prasetya
16/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama jajaran perusahaan TelkomGroup hingga Sabtu (13/12) telah berhasil mengaktifkan kantor...

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

by Prasetya
13/12/2025
0

ACEH TAMIANG - Upaya penanganan dampak bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Presiden Republik...

Next Post
Gelar Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Tarakan Sampaikan ini

Gelar Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Tarakan Sampaikan ini

Waspada! BMKG Rilis Wilayah Potensi Cuaca Ekstrim hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Kaltara

Waspada! BMKG Rilis Wilayah Potensi Cuaca Ekstrim hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.