Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Ketua PP Blora Ditangkap, Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Narkoba

Redaksi by Redaksi
15/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Ketua PP Blora Ditangkap, Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Narkoba

Munaji, Ketua Pemuda Pancasila Blora Jawa Tengah ditangkap kasus penipuan, penggelapan dan narkoba.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Munaji, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan polisi terkait kasus penipuan, penggelapan dan narkoba.

Munaji ditangkap pada Selasa (14/12/2021), dan sudah menjadi tersangka.

RELATED POSTS

Jangan Ditiru, Pria di Tarakan Ini Nekat Curi HP Demi Modal Nongkrong, Begini Kronologisnya

Sok Jagoan, Wanita di Tarakan Aniaya Pengunjung THM Sebabkan 30 Jahitan di Bibir

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan narkoba, Munaji kebetulan adalah Ketua Pemuda Pancasila di Kabupaten Blora,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Disebutkan Wiraga, mulanya Munaji ditangkap di markas PP di Kelurahan Ngawen dalam kasus penipuan dan dan penggelapan.

Korban akibat ulah tersangka Munaji yakni sebesar puluhan juta. Kasus ini berawal dari Munaji yang menjanjikan penyelesaian kasus hukum korban yang sedang diproses polisi.

“Menjanjikan kepada seseorang yang tersandung kasus hukum mobil dengan STNK palsu untuk menyelesaikan kasusnya di kepolisian.

Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun kasus terus berjalan, akhirnya korban melapor ke polisi dan langsung kita tangani,” urainya.

kasus merembet ke Narkoba, lanjut Wiraga karena pada saat ditangkap hasil tes urine Munaji menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Setelah dilakukan penggeledahan di Markas PP tersebut, ditemukan bekas sedotan dan bungkus yang diduga tempat untuk menyimpan sabu. Barang bukti itu kini diteliti di laboratorium.

“Ini barang bukti sudah kita lab. Dan kita masih terus lakukan pengembangan,” terangnya.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, Munaji dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP, sementara untuk narkoba dikenakan Pasal 127 UU Narkoba.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: NarkobaPemuda PencasilaPenipuan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

GA (20), ditangkap Unit Satreskrim Polres Tarakan lantaran mencuri sebuah handphone

Jangan Ditiru, Pria di Tarakan Ini Nekat Curi HP Demi Modal Nongkrong, Begini Kronologisnya

by Prasetya
26/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS- GA (20), warga Karang Rejo ditangkap Unit Satreskrim Polres Tarakan lantaran mencuri sebuah handphone di Jalan Jenderal Sudirman...

RF (19), saat ditampilkan dalam release Polres Tarakan

Sok Jagoan, Wanita di Tarakan Aniaya Pengunjung THM Sebabkan 30 Jahitan di Bibir

by Prasetya
23/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS- RF (19), wanita di Tarakan ini terpaksa mendekam di balik dinginnya jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan dengan melemparkan...

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Foto : Istimewa)

IPW Minta Propam Polri Turun Gunung Selidiki Kematian Brigpol Setyo Herlambang

by Prasetya
23/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Divisi Propam Polri turun gunung mengusut tuntas kasus kematian Brigpol Setya Herlambang yang...

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

by Hendi
22/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Nabila (21) di...

Tampak dua pelaku penjambretan Hp,AN (29) dan JO (21) (Foto: Instagram Polres Nunukan)

Nekat! Begini Kronologi Penjambretan Hp di Jalan Lingkar Nunukan

by Prasetya
22/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - AN (29) dan JO (21), ditangkap Sat Reskrim Polres Nunukan pada Rabu 20 September 2023 usai melakukan...

Next Post
Sidang Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Vietnam Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Tahun kepada Pengguna Facebook ‘Anti-Negara’

Vietnam Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Tahun kepada Pengguna Facebook 'Anti-Negara'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.