Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Ketua PP Blora Ditangkap, Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Narkoba

by Redaksi
15/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Ketua PP Blora Ditangkap, Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Narkoba

Munaji, Ketua Pemuda Pancasila Blora Jawa Tengah ditangkap kasus penipuan, penggelapan dan narkoba.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Munaji, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan polisi terkait kasus penipuan, penggelapan dan narkoba.

Munaji ditangkap pada Selasa (14/12/2021), dan sudah menjadi tersangka.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan narkoba, Munaji kebetulan adalah Ketua Pemuda Pancasila di Kabupaten Blora,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Disebutkan Wiraga, mulanya Munaji ditangkap di markas PP di Kelurahan Ngawen dalam kasus penipuan dan dan penggelapan.

Korban akibat ulah tersangka Munaji yakni sebesar puluhan juta. Kasus ini berawal dari Munaji yang menjanjikan penyelesaian kasus hukum korban yang sedang diproses polisi.

“Menjanjikan kepada seseorang yang tersandung kasus hukum mobil dengan STNK palsu untuk menyelesaikan kasusnya di kepolisian.

Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun kasus terus berjalan, akhirnya korban melapor ke polisi dan langsung kita tangani,” urainya.

kasus merembet ke Narkoba, lanjut Wiraga karena pada saat ditangkap hasil tes urine Munaji menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Setelah dilakukan penggeledahan di Markas PP tersebut, ditemukan bekas sedotan dan bungkus yang diduga tempat untuk menyimpan sabu. Barang bukti itu kini diteliti di laboratorium.

“Ini barang bukti sudah kita lab. Dan kita masih terus lakukan pengembangan,” terangnya.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, Munaji dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP, sementara untuk narkoba dikenakan Pasal 127 UU Narkoba.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: NarkobaPemuda PencasilaPenipuan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Sidang Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Vietnam Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Tahun kepada Pengguna Facebook ‘Anti-Negara’

Vietnam Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Tahun kepada Pengguna Facebook 'Anti-Negara'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Barang-barang Sejarah Perang Dunia II, Melalui Museum Sejarah Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.