JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar ASN yang tidak patuh menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dipotong tunjangannya.
Direktur LHKPN Isnaini berkata, langkah memotong tunjangan itu akan efektif untuk menertibkan para ASN.
“Kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya,” kata Isnaini di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Isnaini menyorot belum adanya sanksi tegas bagi ASN yang tak menyerahkan LHKPN, kecuali sekadar sanksi administrasi saja.
“Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi,” ucapnya.
KPK pun merasa terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. “Jikalau meraka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang,” lanjutnya.
Pihaknya pun akan mendindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaannya maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPN-nya.
Para pejabat negara yang nakal tersebut akan dipanggil KPK untuk diklarifikasi dan segera melengkapi laporannya.
“Jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan,” ujarnya.
Discussion about this post