TANJUNG SELOR, cakra.news – Ricuh soal kegiatan penambangan batubara di Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan yang dikeluhkan warga setempat, turut menarik perhatian LSM Seraung.
LSM pemerhati sosial dan lingkungan ini prihatin dengan kegiatan penambangan batubara yang mengganggu kegiatan sosial masyarakat desa di sekitarnya, bahkan kuat dugaan kegiatan tambang batubara tersebut tidak mempertimbangkan aspek lingkungan.
Ketua LSM Seraung Kaltara Aslin, berang mengetahui adanya surat peringatan terhadap PT Tubindo sebagai pemegang IUP di desa Silva Rahayu, dari Dirjen Mineral dan Batubara yang berisi perintah untuk melakukan perbaikan aspek teknis dan lingkungan sebelum melakukan kegiatan penambangan.
“Semestinya diperbaiki dulu aspek teknis dan lingkungan sesuai perintah Dirjen Minerba, baru bisa melakukan kegiatan penambangan.
Jika belum selesai urusan dengan Dirjen, patut diduga kegiatan penambangan yang masih berlangsung adalah tindak ilegal,” tegas Aslin, pada Jum’at (14/01/2022).
Menurutnya, surat dari Dirjen Minerba sudah jelas bahwa kegiatan penambangan harus dihentikan jika belum memenuhi tujuh poin yang dipersyaratkan untuk bisa melanjutkan kegiatan penambangan batubara.
“Di surat Dirjen pada poin lima sudah sangat jelas disebutkan bahwa dilarang melakukan kegiatan operasional di lapangan.
Bila kontraktor yang sekarang menambang mengaku memiliki IUJP, bisa terindikasi aspal (asli tapi palsu) karena IUP yang menjadi dasar masih bermasalah,” terangnya.
Aslin meminta aparatur terkait tidak menutup mata atas dugaan tindak ilegal di wilayah yang menjadi wewenangnya.
Dia mengultimatum jika kegiatan penambangan batubara di Desa Silva Rahayu masih berlangsung dan terindikasi sebagai tindak ilegal maka LSM Seraung akan meminta Kementerian dan Kepolisian RI untuk turun langsung menindak.
“Seraung akan laporan langsung ke Jakarta menemui berbagai pihak terkait adanya indikasi tindak ilegal penambangan batubara yang ada di Kalimantan Utara,” pungkasnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post