Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Mencari Keadilan, Norhayati Daftarkan Gugatan terhadap Jhony Laing di PN Bulungan

by Redaksi
11/12/2021
in Kaltara, Politik
A A
Mencari Keadilan, Norhayati Daftarkan Gugatan terhadap Jhony Laing di PN Bulungan

Norhayati Andris

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pemberhentian Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara atas dasar Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan rupanya masih berbuntut panjang.

Norhayati Andris melalui kuasa hukumnya Syafruddin menggugat pengajuan laporan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, Jhony Laing Impang sehingga diterbitkannya SK DPP, Sabtu (11/12/2021).

RELATED POSTS

Warga Jawa di Tarakan Kompak, Gelar Silaturahmi Guyub Rukun Saklawase

HIPMI Kaltara Gelar Forbizfair 2025, UMKM dan Pencari Kerja Terfasilitasi

Syafruddin mengaku gugatannya sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan dengan nomor perkara 62.

“Kami menggugat Jhony Laing Impang yang menandatangani surat pemberhentian,” tegasnya.

Menurut Syarifuddin, pemberhentian Norhayati dari Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan konstitusi partai.

“Belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi. Padahal Norhayati Sekretaris DPD, sehingga menurut kami hal ini perlu adanya tindakan hukum atau gugatan,” sebutnya.

Syarifuddin juga menampik dugaan jika pengajuan gugatan ini bertujuan untuk melawan partai.

Kata Dia, hal ini dilakukan sebagai upaya Norhayati Andris dalam pencarian keadilan, dan PDI Perjuangan sebagai partai penguasa, perlu mengedepankan pertimbangan itu.

Terakhir Syarifuddin menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhony Laing Impang terhadap Norhayati sehingga menjadi penyebab keluarnya SK pemberhentian dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.**

Pewarta : Ramses Lubis
Dari berbagai sumber

Tags: GugatanPartaiPengadilan Negeri
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Warga Jawa di Tarakan Kompak, Gelar Silaturahmi Guyub Rukun Saklawase

Warga Jawa di Tarakan Kompak, Gelar Silaturahmi Guyub Rukun Saklawase

by Prasetya
30/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Semangat kebersamaan dan gotong-royong terus membara di kalangan perantau Jawa di Kota Tarakan. Salah satunya acara silaturahmi...

HIPMI Kaltara Gelar Forbizfair 2025, UMKM dan Pencari Kerja Terfasilitasi

HIPMI Kaltara Gelar Forbizfair 2025, UMKM dan Pencari Kerja Terfasilitasi

by Prasetya
29/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan pencari kerja memadati lantai dasar Tarakan Mall dalam gelaran Forum Bisnis Daerah dan Job Fair (Forbizfair),...

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

by Prasetya
28/06/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan Emas. Salah satu produk investasi...

Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang

by Prasetya
26/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain menekankan pentingnya memiliki izin untuk melaksanakan Pengumpulan Uang dan...

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat Untuk Masyarakat: Lapas Tarakan Libatkan WBP Asimilasi Dalam Aksi Sosial

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat Untuk Masyarakat: Lapas Tarakan Libatkan WBP Asimilasi Dalam Aksi Sosial

by Prasetya
25/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebagai wujud nyata kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberdayakan...

Next Post
Kritisi Netizen untuk Tower Sellular di Longsam, Tak Pernah Aktif Sejak Didirikan 2015

Kritisi Netizen untuk Tower Sellular di Longsam, Tak Pernah Aktif Sejak Didirikan 2015

Modal Aplikasi, Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Hotel

Modal Aplikasi, Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Hotel

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Jatanras Makassar, Tangkap Penyebar Video Porno Pacarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.