Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Modal Aplikasi, Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Hotel

by Redaksi
11/12/2021
in Nasional
A A
Modal Aplikasi, Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Hotel

Suami bersama aparat kepolisian, gerebek isteri saat sedang berduaan di sebuah hotel di Makassar

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Bermodal aplikasi yang dipasang di ponsel isterinya, seorang pria asal Makassar berhasil memergoki isterinya bersama seorang pria di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/12/20210.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, awalnya pihaknya menerima pengaduan korban soal kecurigannya terhadap isterinya, berinisial N (39).

RELATED POSTS

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Sang suami pun kemudian memasang sebuah aplikasi di ponsel milik isterinya N, dan ketika dicurigai isterinya bersama dengan seorang pria lain di sebuah hotel suami N pun bersama petugas melakukan penggrebekan.

Disebutkan Lando, petugas bersama korban ke hotel dan memergoki N tengah bermesraan bersama pria lain berinisial K (38).

Kedua pasangan tersebut diduga telah menjalani hubungan asmara dan telah melakukan perzinaan.

“Diduga keduanya telah melakukan zina,” sebut Lando.

Diakui oleh suami N bahwa hubungannya dengan isteri kurang harmonis karena disebabkan adanya pria lain.

Pada saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan N bersama K di dalam kamar hotel dan mereka mengakui memang ada hubungan asmara.

“Mereka juga telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak satu kali. Sehingga keduanya pun kami bawa ke Polsek Rappocini untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 284 KHUP tentang perzinaan, sementara barang bukti berupa ponsel telah diamankan.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: AplikasiAplikasi DigitalSelingkuh
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Next Post
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Direktur Keuangan Tabungan Perumahan TNI AD

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Direktur Keuangan Tabungan Perumahan TNI AD

PBNU Minta Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Jabar

PBNU Minta Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Jabar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.