BUNYU, cakra.news – Maraknya penggunaan alat tangkap pukat kurau dan trawl di area perairan Kecamatan Bunyu, Bulungan dikeluhkan sebagian besar nelayan lokal.
Pasalnya, alat tangkap tersebut menyebabkan rusaknya terumbu karang serta rumpon milik nelayan, Kamis (17/3/2022).
Saat dikonfirmasi cakra.news melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Masyarakat Perikanan dan Kelautan (AMPK) Pulau Bunyu, Hariyono menjelaskan, ketentuan penggunaan alat tangkap kurau dan trawl telah diatur dalam Permen KP 18 Tahun 2021.
Lanjut Hariyono, dalam Permen tersebut, Kaltara masuk ke dalam WPP 716 (Wilayah Pengelolaan Perikanan).
Wilayah tersebut, kata Dia, dilarang menggunakan alat tangkap trawl.
Dilanjutkannya lagi, alat tangkap kurau dan trawl umumnya digunakan oleh nelayan di luar Bunyu.
Seperti, nelayan-nelayan yang berada di Juata, Jembatan besi, Beringin, Selumit Pantai dan Amal.
Menurutnya, alat tangkap tersebut merugikan nelayan lokal yang hanya menggunakan alat tradisional seperti rawai, rumpon, bubu, kelong dan bagan.
Selain itu, kata Hariyono, jaring-jaring tersebut menyebabkan rumpon milik nelayan lokal rusak karena tersangkut pukat.
”Mas, bisa bayangkan sekali turun mereka bisa mencapai 30 kapal. Alat tangkap ini jelas merugikan nelayan lokal karena jaringnya besar dan tenggelam di dasar laut sehingga rumpon serta terumbu karang ikut terbawa. Lama kelamaan jika dilakukan terus menerus tentu akan merusak,” ucap Hariyono.
Dikatakannya pula, mediasi sempat dilakukan antara nelayan Bunyu dan Tarakan untuk menemukan kesepakan bersama, terkait batas penggunaan alat tangkap kurau dan trawl.
Dalam mediasi tersebut, ditemukan kesepakatan sementara, yakni alat tangkap tersebut diperbolehkan asalkan digunakan dua mill ke luar.
”Hasil mediasi ditemukan kesepakatan sementara jaring dapat digunakan dua mil keluar dari bibir pantai,” ungkapnya.
Kendati demikian, dalam praktinya masih saja ditemukan pelanggaran.
Saat disinggung mengapa hal itu bisa terjadi, Hariyono mengungkapkan bahwa alasanya beragam.
Mulai dari alasan perut hingga kurangnya pengawasan dan penindakan.
Untuk itu, Ia berharap semoga Perda dan peta zonasi ruang laut Kaltara segera direvisi sesuai aturan terbaru dari pusat.
Selain itu, Kata Hariyono, saat ini pihaknya bersama nelayan lokal sedang mengupayakan Perdes.
“Diharapkan bila Perdes dari tiga desa tentang pengelolaan perikanan tradisional pulau Bunyu telah selesai dan disepakati. Dan diberlakukan oleh instansi pemerintah, ke depan peraturan tersebut akan di sosialisasikan dan kemudian diterapkan. Tentunya, perdes harus sesuai dengan point yang sama pada permen KP no18 tahun 2021. Tujuannya adalah melindungi sumberdaya perikanan tradisional pulau bunyu,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post