Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Nelayan Bunyu Keluhkan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Kurau dan Trawl

by Redaksi
17/03/2022
in Kaltara
A A
Nelayan Bunyu Keluhkan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Kurau dan Trawl

Mediasi AMPK Bunyu bersama nelayan kapal kurau dan trawl

Share on FacebookShare on Twitter

BUNYU, cakra.news – Maraknya penggunaan alat tangkap pukat kurau dan trawl di area perairan Kecamatan Bunyu, Bulungan dikeluhkan sebagian besar nelayan lokal.

Pasalnya, alat tangkap tersebut menyebabkan rusaknya terumbu karang serta rumpon milik nelayan, Kamis (17/3/2022).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Saat dikonfirmasi cakra.news melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Masyarakat Perikanan dan Kelautan (AMPK) Pulau Bunyu, Hariyono menjelaskan, ketentuan penggunaan alat tangkap kurau dan trawl telah diatur dalam Permen KP 18 Tahun 2021.

Lanjut Hariyono, dalam Permen tersebut, Kaltara masuk ke dalam WPP 716 (Wilayah Pengelolaan Perikanan).

Wilayah tersebut, kata Dia, dilarang menggunakan alat tangkap trawl.

Dilanjutkannya lagi, alat tangkap kurau dan trawl umumnya digunakan oleh nelayan di luar Bunyu.

Seperti, nelayan-nelayan yang berada di Juata, Jembatan besi, Beringin, Selumit Pantai dan Amal.

Menurutnya, alat tangkap tersebut merugikan nelayan lokal yang hanya menggunakan alat tradisional seperti rawai, rumpon, bubu, kelong dan bagan.

Selain itu, kata Hariyono, jaring-jaring tersebut menyebabkan rumpon milik nelayan lokal rusak karena tersangkut pukat.

”Mas, bisa bayangkan sekali turun mereka bisa mencapai 30 kapal. Alat tangkap ini jelas merugikan nelayan lokal karena jaringnya besar dan tenggelam di dasar laut sehingga rumpon serta terumbu karang ikut terbawa. Lama kelamaan jika dilakukan terus menerus tentu akan merusak,” ucap Hariyono.

Dikatakannya pula, mediasi sempat dilakukan antara nelayan Bunyu dan Tarakan untuk menemukan kesepakan bersama, terkait batas penggunaan alat tangkap kurau dan trawl.

Dalam mediasi tersebut, ditemukan kesepakatan sementara, yakni alat tangkap tersebut diperbolehkan asalkan digunakan dua mill ke luar.

”Hasil mediasi ditemukan kesepakatan sementara jaring dapat digunakan dua mil keluar dari bibir pantai,” ungkapnya.

Kendati demikian, dalam praktinya masih saja ditemukan pelanggaran.

Saat disinggung mengapa hal itu bisa terjadi, Hariyono mengungkapkan bahwa alasanya beragam.

Mulai dari alasan perut hingga kurangnya pengawasan dan penindakan.

Untuk itu, Ia berharap semoga Perda dan peta zonasi ruang laut Kaltara segera direvisi sesuai aturan terbaru dari pusat.

Selain itu, Kata Hariyono, saat ini pihaknya bersama nelayan lokal sedang mengupayakan Perdes.

“Diharapkan bila Perdes dari tiga desa tentang pengelolaan perikanan tradisional pulau Bunyu telah selesai dan disepakati. Dan diberlakukan oleh instansi pemerintah, ke depan peraturan tersebut akan di sosialisasikan dan kemudian diterapkan. Tentunya, perdes harus sesuai dengan point yang sama pada permen KP no18 tahun 2021. Tujuannya adalah melindungi sumberdaya perikanan tradisional pulau bunyu,” tutupnya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: BunyuNelayanPukatTrawl
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.