Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Nelayan Bunyu Keluhkan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Kurau dan Trawl

by Redaksi
17/03/2022
in Kaltara
A A
Nelayan Bunyu Keluhkan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Kurau dan Trawl

Mediasi AMPK Bunyu bersama nelayan kapal kurau dan trawl

Share on FacebookShare on Twitter

BUNYU, cakra.news – Maraknya penggunaan alat tangkap pukat kurau dan trawl di area perairan Kecamatan Bunyu, Bulungan dikeluhkan sebagian besar nelayan lokal.

Pasalnya, alat tangkap tersebut menyebabkan rusaknya terumbu karang serta rumpon milik nelayan, Kamis (17/3/2022).

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Saat dikonfirmasi cakra.news melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Masyarakat Perikanan dan Kelautan (AMPK) Pulau Bunyu, Hariyono menjelaskan, ketentuan penggunaan alat tangkap kurau dan trawl telah diatur dalam Permen KP 18 Tahun 2021.

Lanjut Hariyono, dalam Permen tersebut, Kaltara masuk ke dalam WPP 716 (Wilayah Pengelolaan Perikanan).

Wilayah tersebut, kata Dia, dilarang menggunakan alat tangkap trawl.

Dilanjutkannya lagi, alat tangkap kurau dan trawl umumnya digunakan oleh nelayan di luar Bunyu.

Seperti, nelayan-nelayan yang berada di Juata, Jembatan besi, Beringin, Selumit Pantai dan Amal.

Menurutnya, alat tangkap tersebut merugikan nelayan lokal yang hanya menggunakan alat tradisional seperti rawai, rumpon, bubu, kelong dan bagan.

Selain itu, kata Hariyono, jaring-jaring tersebut menyebabkan rumpon milik nelayan lokal rusak karena tersangkut pukat.

”Mas, bisa bayangkan sekali turun mereka bisa mencapai 30 kapal. Alat tangkap ini jelas merugikan nelayan lokal karena jaringnya besar dan tenggelam di dasar laut sehingga rumpon serta terumbu karang ikut terbawa. Lama kelamaan jika dilakukan terus menerus tentu akan merusak,” ucap Hariyono.

Dikatakannya pula, mediasi sempat dilakukan antara nelayan Bunyu dan Tarakan untuk menemukan kesepakan bersama, terkait batas penggunaan alat tangkap kurau dan trawl.

Dalam mediasi tersebut, ditemukan kesepakatan sementara, yakni alat tangkap tersebut diperbolehkan asalkan digunakan dua mill ke luar.

”Hasil mediasi ditemukan kesepakatan sementara jaring dapat digunakan dua mil keluar dari bibir pantai,” ungkapnya.

Kendati demikian, dalam praktinya masih saja ditemukan pelanggaran.

Saat disinggung mengapa hal itu bisa terjadi, Hariyono mengungkapkan bahwa alasanya beragam.

Mulai dari alasan perut hingga kurangnya pengawasan dan penindakan.

Untuk itu, Ia berharap semoga Perda dan peta zonasi ruang laut Kaltara segera direvisi sesuai aturan terbaru dari pusat.

Selain itu, Kata Hariyono, saat ini pihaknya bersama nelayan lokal sedang mengupayakan Perdes.

“Diharapkan bila Perdes dari tiga desa tentang pengelolaan perikanan tradisional pulau Bunyu telah selesai dan disepakati. Dan diberlakukan oleh instansi pemerintah, ke depan peraturan tersebut akan di sosialisasikan dan kemudian diterapkan. Tentunya, perdes harus sesuai dengan point yang sama pada permen KP no18 tahun 2021. Tujuannya adalah melindungi sumberdaya perikanan tradisional pulau bunyu,” tutupnya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: BunyuNelayanPukatTrawl
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.