TARAKAN, CAKRANEWS– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial Provinsi Kaltara di Tarakan.
Rapat dipimpin Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman. Pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut setelah Ranperda melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Herman mengatakan, rapat kerja ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
“Pembahasan ini menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi,” ujar Herman di Tarakan.
Ia menjelaskan, Ranperda Penghargaan Daerah merupakan perda inisiatif DPRD Kaltara yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat.
Selama ini, Kaltara belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh maupun pihak yang dinilai berjasa dalam pembangunan daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum dalam memberikan penghargaan secara lebih terukur. Pemberian apresiasi juga diharapkan tidak dilakukan secara subjektif.
Ranperda akan mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari kriteria penerima penghargaan, mekanisme pengusulan, proses penilaian hingga tata cara pemberiannya.
Dengan aturan tersebut, proses pemberian penghargaan diharapkan berlangsung transparan, objektif dan akuntabel.
Rapat kerja turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, Kepala BKD Kaltara , Andi Amriampa, Kepala Dinas Sosial Kaltara Pollymaart Sijabat, serta jajaran terkait.









Discussion about this post