TARAKAN, cakra.news – Pasangan suami istri nekat mencuri kabel milik perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pencurian tersebut dipergoki warga di Jalan Lumpuran RT 16 Kelurahan Kampung Satu Skip sekitar pukul 02.30 Wita.
Namun, suami berhasil kabur saat hendak diamankan warga, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Iptu Gian Evla Tama, Kapolsek Tarakan Timur, DA merupakan isteri dari pelaku yang berhasil diamankan warga.
Saat itu, warga mendengar suara perempuan berteriak karena kaget melihat api keluar saat sang suami sedang memotong kabel.
Diketahui, kabel tersebut dalam keadaan berlistrik sehingga menimbulkan percikan api.
Dilanjutkannya, kerugian yang dilaporkan perusahaan mencapai Rp14.890.000.
Kini, DA bersama suami yang masih DPO, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke empat KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Sumber berita : Tarakan Terciduk
Discussion about this post