Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemerintah Bersama DPRD Menyetujui Undang – Undang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
05/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemerintah Bersama DPRD Menyetujui Undang – Undang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Rapat Paripurna ke – 7 masa sidang III tahun 2022 – 2023 dalam rangka pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan atas persetujuan terhadap perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Jl. Ujang Dewa Sedadap, Senin (5/6).

Hendrawan, S Pd membacakan hasil laporan yang menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi pembahasan adalah badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan penggabungan sebagian redaksi yang ada dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Hendrawan menyebutkan ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hal dan kewajiban masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE MSi mengatakan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan serta di bahas pada tingkat pertama. Sebagaimana telah disetujui maka kewajiban pemerintah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada gubernur untuk mendapatkan fasilitas terhadap rancangan peraturan yang dimaksud melalui biro hukum Provinsi Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas rancangan peraturan daerah yang di maksud sebelum di tetapkan atau di sahkan oleh kepala daerah.(*)

Tags: DPRDHukum AdatHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

by Prasetya
03/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

Jenderalnya Rakyat Kaltim Brigjen Dendi Suryadi Tempuh Pendidikan Lemhanas RI

Jenderalnya Rakyat Kaltim Brigjen Dendi Suryadi Tempuh Pendidikan Lemhanas RI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.