BANTUL, cakra.news – Pabrik obat keras ilegal di kawasan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil dilakukan pengungkapan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda DIY.
Dilansir dari tvOneNews pada Selasa 28 September 2021 kemarin, terbongkarnya pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta ini berawal dari ditangkapnya para pelaku saat melakukan transaksi jenis obat psikotropika di Jawa Barat dan Jakarta Timur.
Dari pengakuan tersangka, obat-obatan ilegal tersebut dipasok dari Yogyakarta.
Sesampainya di pabrik, polisi berhasil menangkap Daud sebagai pimpinan pabrik, Joko yang merupakan pemilik pabrik dan Sri Astuti seorang perempuan yang bertugas sebagai pemasok bahan baku untuk memproduksi obat keras di pabrik tersebut.
Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, biaya produksi obat keras tersebut kisaran 2 sampai dengan 3 miliar rupiah, baik untuk bahan biaya produksi dan biaya penggajian pekerja. Dari 7 mesin yang ada, katanya, dapat menghasilkan 2 juta butir obat perhari untuk 24 jam. Jika dikalkulasikan dalam satu bulan menghasilkan 420 juta butir obat.
Pabrik pembuatan obat keras tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018 dengan wilayah pemasaran Pulau Jawa dan Pulau Kalimantan. Dan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.
“Tempat ini telah beroperasi sejak 2018 yang lalu dan mampu menghasilkan lebih kurang 2 juta butir obat di dalam satu hari,” keterangan Brigjen Rusdi Hartono selaku Karopenmas Mabes Polri.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 13 orang pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.*
Pewarta : Eni Sakadah, Cakra.news
Sumber : tvOnesNews
Discussion about this post